InfoZone,-Larantuka| Kegaduhan Bigpush peternakan Sapi di Wulokolo sesungguhnya di awali oleh kegagalan dan amburadulnya fase pekerjaan persiapan sentra peternakan sapi oleh LSM BARAKAT, ditopang oleh over confidence oknum pejabat pada disbunter yang merasa paling bisa dan paling benar.
Keadaan ini ini juga menyebabkan suasan kerja dan keterlibatan para staf menjadi apatis dalam mendukung pelaksanaan program Bigpush peternakan, puncaknya salah satu kepala UPT telah mangajukan surat pengunduran diri dari jabatan, kepada Bupati sebagaimana disampaikan Plt. Disbunter kepada DPRD.
Semua pertimbangan dari lembaga DPRD bahkan hasil kajian ilmiah dari Profesor Bernadete Ona Koten yang digunakan sebagai ahli oleh LSM BARAKAT, utk mengkaji kelayakan lahan Wulo Kolo pun di abaikan.
Bahkan hasil kajian Profesor tersebut tidak pernah disampaikan ke Bupati / Wakil Bupati dan Sekda.
Ada dua hal dari kajian Profesor Ona Koten yg sudah terbukti, antara lain, lahan Wulukolo rentan dengan kebakaran serta struktur tanah pada areal sentra peternakan sapi ber fraksi pasir, sehingga sulit untuk pengembangan tanaman HMT untk pakan sapi. Kebakaran pada sentra peternakan sapi beberapa pekan kemarin telah menghanguskan 51,3 Ha sentra peternakan.
Demikian yang di ungkapkan Ketua Komisi II Anggota DPRD kabupaten Flores Timur Theodorus Wungubelen, SH
Pekerjaan Sentra Peternakan Sapi di Wulokolo di awali dgn Perjanjian Kerja Sama tertanggal 3 November 2025, antara Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Flores Timur dengan LSM BARAKAT Tetang Swakelola Tipe III Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sentra Peternakan Sapi.
Perjanjian Swakelola tersebut dengan Nomor : 74 Tahun 2025 dan Nomor : 051.A7/BRKT/L/XII/2025 yang ditandatangani oleh Kadis mewakili Disbunter dan saudara Benediktus Bedil mewakili LSM BARAKAT yang beralamat di RT 40, RW 08, Lingkungan Lamahora Timur Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Ruang lingkup perjanjian ini meliputi, Pengolahan Lahan, Pembukaan JUT dan Jalan Inspeksi, Pengadaan dan penanaman bibit dan benih HMT, dan pengadaan serta penanaman pagar hidup.
Pada tanggal yang sama yaitu 3 November 2025 Surat Perjanjian Kerja Sama antara Disbunter dan LSM BARAKAT tersebut ditindak lanjuti oleh LSM BARAKAT dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 055.A7/BRKT/ L/X/2025 Tentang Pembentukan Dan Penetapan Tim Pelaksana Swakelola Tipe III Pekerjaan Pembangunan Peternakan Pembibitan Sapi Potong Di Desa Lamatutu, Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur.
Berselang kurang lebih delapan hari kemudian, tepatnya tanggal 11 November 2025, ditandatagani Kontrak Swakelola Nomor : DPP Flotim. 12 TP/ Kontrak / 08/ Swa Tipe III/ 2025 dan Nomor : BRKT. TP 03/ Kontrak / XI / 2025, Untuk Melaksanakan Swakelola Tipe III antara PPK dengan saudara YDH ,Pelaksana Lapangan yang ditunjuk oleh LSM BARAKAT.
Berdasarkan syarat – syarat khusus Kontrak jangka waktu pelaksanaan 50 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 November sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai Kontrak Rp. 1.002.000.000 untuk pekerjaan :
1. Pembangunan JUT dan Jalan Inspeksi dan pekerjaan Tanah dan Geosintetik Rp. 260.000.000
2. Pengolahan Lahan dengan pagu 224.487.000 untuk item pekerjaan : mobilisasi alat Rp. 1.815.495, pengolahan lahan Kinggres seluas 9,60 Ha, dengan anggaran Rp. 48.160.800, pengolahan lahan rumput Benggala seluas, 9,60 Ha, dengan anggaran Rp. 48.160.800, pengolahan Lahan Lamatoro Teramba seluas 10, 26 Ha, dengan anggaran 51.471.855, pengolahan lahan budidaya rumput Bracharia seluas 19,14 Ha, dengan anggaran Rp 42.730.050 dan pengolahan sisa Lahan di Area Padang 14, 40 Ha, dengan anggaran Rp.32.148.000.
3. Pengadaan HMT dan Pagar dengan pagu Rp. 347.513.000 terdiri dari : pengadaan 100 anakan Bacharia dengan pagu Rp. 10.000.000, pengadaan 100.000 anakan Kingres ( Rumput Gajah ), dengan pagu Rp. 100.000.000, pengadaan 20.000 anakan Lamatoro Teramba dengan pagu Rp. 100.000.000, pengadaan Pagar hidup ( Reo ) 37.513 batang dengan pagu anggaran Rp. 37.513.000, pengadaan Rumput Banggala 200.000 stek dengan pagu Rp. 100.000.000
4. Biaya hari orang kerja dengan pagu Rp. 170.000.000, dengan rincian : satuan HOK, Volume 20,”terang Ketua komisi 2 Theodorus Wungubelen, SH.








