Flotim, Infozone | Pagi itu, halaman Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao tampak berbeda. Ratusan warga Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, berdiri berderet dengan poster-poster sederhana di tangan. Tanpa teriakan, tanpa pengeras suara, mereka menyampaikan satu pesan yang sama, menolak hoaks dan mendukung keberadaan PT Bo’a Development.
Aksi tertib tersebut berlangsung bertepatan dengan sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menjerat Erasmus Frans Mandato (EFM), Senin (5/1/2026). Warga memilih berdiri di luar area persidangan, menyampaikan aspirasi secara damai.
Beragam tulisan tertera pada poster yang mereka bawa. Kalimat seperti “Maaf Batong Masyarakat Desa Bo’a Sonde Percaya Hoaks”, “Hoaks Memang Gratis Tapi Hilang Kepercayaan”, hingga “Anti Hoaks Jaga Akal Tetap Waras” menjadi penegasan sikap warga terhadap informasi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan.
Bagi masyarakat Desa Bo’a, hoaks bukan sekadar kabar bohong. Mereka menilai penyebaran informasi tidak benar telah mengganggu harmoni sosial dan menciptakan kecurigaan di tengah warga. Karena itu, kehadiran mereka di PN Rote Ndao merupakan bentuk kekecewaan sekaligus seruan agar kebenaran ditegakkan.
Selain menolak hoaks, warga juga menegaskan dukungan terhadap PT Bo’a Development. Hal itu tergambar dari poster lain bertuliskan “PT Bo’a Development Bawa Manfaat Bukan Janji”, “Gerakkan Ekonomi Kami”, “Buka Ruang Generasi Rote Ndao”, hingga “Maju Bersama PT Bo’a Development.”
Menurut warga, tudingan yang menyebut perusahaan menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Mereka justru merasakan dampak positif dari kehadiran perusahaan, mulai dari terbukanya lapangan kerja hingga tumbuhnya aktivitas ekonomi di desa.
Dalam aksi tersebut, warga juga menyampaikan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Poster bertuliskan “Batong Dukung Proses Hukum, Bukan Menekan” mencerminkan harapan agar pengadilan dapat mengungkap fakta secara adil, sehingga tidak ada lagi informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Tercatat hampir seratus warga Desa Bo’a mendatangi PN Rote Ndao. Berbeda dengan aksi pendukung terdakwa pada sidang-sidang sebelumnya yang diwarnai demonstrasi berulang, kehadiran warga kali ini berlangsung tenang dan tanpa tekanan.
Tidak ada teriakan, tidak ada pembakaran ban, dan tidak ada perusakan fasilitas negara. Warga menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk mendukung jalannya persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perkara tersebut menjerat Erasmus Frans Mandato, mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang didakwa menyebarkan informasi bohong hingga berdampak pada kerugian PT Bo’a Development.
Rita Senak, S.E. Infozone melaporkan









