Nasional
Beranda / Nasional / Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Dukung Pelindungan Pekerja Migran Lewat APBD

Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Dukung Pelindungan Pekerja Migran Lewat APBD

Jakarta, Infozone|Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung pelindungan pekerja migran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini ditegaskannya saat memimpin rapat kolaborasi terkait dukungan program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam rangka penguatan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan keluarganya.

Dalam arahannya, Ribka menegaskan pentingnya sinergi dalam menyusun kebijakan pelindungan CPMI yang selaras dengan pedoman penyusunan APBD. Ia menyampaikan bahwa rapat ini menjadi tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya hadir di sini untuk memastikan rekomendasi kita sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan. Pak Menteri menginginkan masukan dari kita agar hasilnya benar-benar mendukung kebijakan pelindungan pekerja migran,” katanya di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ribka menekankan, pembahasan tidak akan dilakukan secara tertulis dalam forum ini, melainkan melalui penyampaian langsung dari masing-masing bidang teknis. Ia meminta agar setiap bidang memberikan saran, masukan, dan perbaikan terhadap program yang ada.

“Intinya adalah kontribusi kita terhadap penguatan program pelindungan ini, terutama melalui dukungan alokasi anggaran dalam APBD,” tegasnya.

Wamendagri Bima Tegaskan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih untuk Dukung Pemerataan Program Presiden

Ia juga menyoroti peran strategis Kemendagri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pentingnya sinkronisasi kebijakan tersebut dengan hasil kajian yang telah disusun oleh Staf Khusus Menteri.

Merujuk pada Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ribka menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dalam menjamin pelindungan CPMI. Pelindungan ini mencakup penyusunan kebijakan, pembentukan sistem informasi terpadu, penanganan pengaduan, hingga pemulangan saat terjadi bencana atau konflik di negara tujuan.

“Kita harus pastikan semua aspek pelindungan ini berjalan optimal, termasuk menghentikan penempatan pekerja migran ke negara atau jabatan tertentu jika diperlukan, serta memastikan pemenuhan hak-hak mereka di luar negeri,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ribka juga menekankan pentingnya peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), khususnya di wilayah perbatasan, untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang sah. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mencegah potensi migrasi ilegal.

“Dukcapil harus terlibat aktif karena mereka garda terdepan di wilayah-wilayah perbatasan. Kita harus pastikan bahwa warga kita terlindungi, terutama di daerah-daerah rawan migrasi,” ujarnya.

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

Tak ketinggalan, ia meminta seluruh pihak segera melakukan rapat internal lanjutan guna menindaklanjuti arahan Mendagri terkait dukungan anggaran dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga lain. Koordinasi ini khususnya dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Kita perlu koordinasi lintas kementerian dan mendapatkan data yang akurat, termasuk melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi masalah migran, baik dari luar negeri maupun dalam negeri,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *