Merasa Dipalak, Owner Cafe 29 Bersikeras Polisikan Bapenda Flotim Hingga ke Pengadilan

Larantuka, Infozone | Owner Cafe 29 Mariana Elisabeth Sura, Merasa dipalak dan sudah diperlakukan tidak adil atas tagihan tunggakan Rp16 juta pada dirinya oleh Bapenda Flotim ( Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur) ,demikian dikatakan Ria kepada Wartawan di Larantuka, Selasa 17 Maret 2026, malam, usai mediasi Bapenda Flotim yang difasilitasi Sekda Flotim Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si.

Ria menyatakan bahwa Tunggakan tagihan yang harus dibayar nya tanpa ada rincian yang jelas dan tidak ada dalam kontrak kerjasama yang pernah disuguhkan kepada dirinya. “Tanpa rincian yang jelas, Apalagi Dokumen kerja sama antara Dispenda dengan Saya sebagai Owner Cafe 29

Bacaan Lainnya

Tidak pernah diberikan sejak awal, kok saya di kenakan Tagihan hutang 16 juta lebih?,” Urai Owner Cafe 29 Kesal.

Ria gerah, pasalnya argumentasi yang Ia sampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah soal dampak bencana wabah Covid-19, juga tidak didengarkan, menurutnya dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kewajiban mengikuti Protokol Kesehatan ( Prokes) tetap dihitung rata.

“Pandemi Covid 19 waktu itu saya sudah sampaikan ke petugas saat penagihan, saya baru tau kalau tagihan itu di pukul rata saat saya tutup Pandemi Covid 19 Itu instruksi Presiden Covid tidak ada aktivitas orang ketemu orang, Saya tidak buka jualan di Cafe itu,” ujarnya.

Owner Cafe 29 Mariana Elisabeth Sura tetap bersikeras menolak mediasi dari Pemda Flotim dan membawa masalah ini ke jalur hukum hingga tingkat pengadilan.

“Saya tetap membawa masalah ini ke proses hukum biar lebih jelas dan tuntas” kata Ria lagi.

Menurut Ria, Bapenda Flotim harus punya manajamen kerja yang baik, jelas, terbuka, jujur dan profesional, serta menghargai siapapun yang kontrak tempat itu, termasuk dirinya. Lebih jauh Ria prihatin Bapenda Flotim tidak mendukung upayanya untuk meningkatkan perekonomian, bahkan serta memiliki data yang jelas.

“Kami juga bekerja untuk membantu perekonomian di Flotim. Tapi, kalau manajemen kerja seperti ini kan susah. Suruh bayar tunggakan Rp16 juta tanpa rincian apa saja, kan susah. Darimana bisa diketahui tunggakan Saya jika tidak disampaikan. Jangan sampai pihak Bapenda Flotim tidak punya data yang jelas. Hanya klaim-klaim saja. Apalagi, Saya juga tidak pernah diberitahu soal aturan perjanjian kerjasamanya, “tohoknya, lagi.

Kritik lain Ria terkait urusan yang berhubungan dengan dirinya, adalah merasa aneh dan janggal dengan sikap Bapenda Flotim, yang menagih tunggakan sebesar Rp16 juta dari tahun 2019-2024, akan tetapi di lain sisi Bapenda Flotim memutus kontrak tahun pada 2020.” Sementara saya masih bayar kewajiban retribusi sampai tahun 2023 untuk tunggakan tahun 2021.” Jelasnya.

“Satunya lagi, pegawai Bapenda Flotim kerap berubah-ubah pernyataannya dan tanpa data yang jelas. Apa yang disampaikan ke Saya, beda dengan apa yang disampaikan dalam pertemuan dengan Pak Sekda Flotim tersebut.

“Saya merasa telah dirugikan dan tidak dihargai. Apalagi, Saya juga sudah korban uang banyak untuk benahi tempat itu. Barang-barang Saya tidak bisa diambil karena digembok dengan kunci lainnya, biar diselesaikan melalui proses hukum saja,”imbuhnya, serius bercampur rasa kecewa dengan sikap Bapenda Flotim.

Tidak Mau Lanjut Kontrak Lagi

Saat ditanya apakah Ria masih ingin melanjutkan kontrak kerjasama, kendatipun Bapenda Flotim melunak dan melanjutkan kontraknya dengan memberi opsi mencicil tunggakan, pemilik Cafe 29 yang berprofesi Polwan Polres Flotim ini tegas nyatakan tidak mau lagi.

“Saya sudah tidak mau lanjut lagi kontraknya. Bagaimana mau lanjut kontrak jika tidak ada kejelasan sikap Mereka terkait rincian tunggakan sesuai temuan BPK RI itu. Saya sudah sangat dirugikan. Apalagi urus lokasi itu jadi baik Saya pengeluaran banyak. Jadi, biar urus proses hukum ini sampai selesai dan berhenti kontrak disitu. Saya sudah siap terima resiko kalau Saya salah. Tapi, Bapenda Flotim juga siap terima resiko juga jika ada pelanggaran yang dibuat,Saya berharap laporan saya ke Polres Flotim segera ditanggapi untuk lebih cepat proses hukum “pungkasnya.

Dilain pihak Terkait hasil mediasi ini, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Flotim Drs.Johanes Djong belum dikonfirmasi Wartawan terkait perkembangan mediasi antara pihaknya dengan pemilik Cafe 29, sebelumnya Drs. Johanes Djong dalam pernyataan Pers mengatakan, pihaknya siap memberikan klarifikasi di hadapan Polisi jika dipanggil terkait laporan pemilik Cafe 29.

“Kami siap beri klarifikasi sesuai data yang dimiliki terkait ke tunggakan Cafe 29 sebesar Rp16 juta dari tahun 2019 hingga 2024. Juga alasan diputus kontrak tahun 2020, serta kenapa gembok Cafe 29 dibuka dan diganti dengan yang baru,” ujarnya.

Terakhir, mantan Kabid  Pengendalian dan Evaluasi  Dispenda  Feri Boleng yang kini sudah di mutasi di Dishub juga dikonfirmasi awak media. Feri Boleng mengaku bahwa apa yang Ia lakukan adalah tugas dari pimpinan yang dibebankan kepadanya.

“Saat itu saya mendapat tugas dari pimpinan kami, Pak Kaban Bapenda, karena jabatan saya selaku Kabid Pengendalian dan Evaluasi untuk melakukan klarifikasi atas kenyataan tunggak pada ketiga penyewa aset daerah di Taman Kota itu. Nah, urusan pengendalian dan evaluasi terhadap hal semacam itu memang tupoksi bidang kami. Olehnya, saya ditugaskan pimpinan untuk mencocokkan data pada ruang klarifikasi tersebut. Jadi kehadiran saya tidak sebagai diri pribadi, tapi sebagai petugas klarifikasi atas penugasan pimpinan sehubungan dengan jabatan saya di Bapenda saat itu,” tuturnya.

 

Rita Senak SE Infozone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *