Larantuka, Infozone | Tipidkor Polda NTT Senin 23 Pebruari 2026 turun serta periksa lokasi Proyek Rabat beton ruas jalan Lamanabi – Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang, Kecamatan Tanjung Bunga, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025 senilai Rp11 miliar, resmi gagal diselesaikan.
Pekerjaan proyek mangkrak 11 milyar di Kecamatan Tanjung bunga Kabupaten Flores Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur kini gagal total, pekerjaan ini diduga sedari awal sarat kepentingan yang melibatkan ULP hingga Asisten II Adi Lamabelawa, hingga pertemuan empat mata bersama Mantan salah satu Forkompinda, serta mengajak Mantan Forkompinda untuk bersama satu konsep memenangkan salah satu rekanan yang penawaran awal cukup tinggi kini berujung mangkrak.
Saat yang terpisah, Awak media mendatangi Polres Flores Timur Selasa 24 Pebruari 2026. Kasat Reskrim Adi Nugroho,S. Tr.K, mengatakan Pekerjaan mangkrak 11 milyar itu benar ditangani Tipidkor Polda NTT, dan kemaren Polda NTT sudah turun ke lokasi Rabat Beton 11 milyar di Tanjung bunga,” Kami dari Polres hanya mendampingi saja,” Urainya singkat.
Perlu di ketahui Proses Paket Lelang rabat jalan yang menghubungkan 3 Desa Latonliwo 1, Latonliwo 2 dan Basira Kecamatan Tanjung Kab. Flotim sepanjang 6 KM dengan anggaran Rp.11 M terkesan tidak prosedural.
Sebut saja “AMO” Akui kalau ada pertemuan Asisten Dua Adrianus Lamabelawa dengan salah satu Forkompinda di Kabupaten Flores Timur beberapa waktu lalu yang mengarahkan kepada pimpinan Forkompinda tersebut untuk menangkan Paket nomer empat CV Valentine
Karena menurut dirinya CV Valentine yang memenuhi syarat walaupun melakukan penawaran paling tertinggi bahkan diduga by past tanpa proses prosedural,”Tegas Amo.
Amo juga mengatakan Asisten dua Adi lamabelawa juga mengarahkan Pimpinan Forkompinda tersebut “Jangan sampai pak bupati tau e, Karena saya lakukan ini pak Bupati tidak tau sama sekali” demikian AMO menirukan Ucapan Asisten Dua Adrianus Lamabelawa kepada Pimpinan Forkompinda tersebut.
Sementara itu Adrianus Lamabelawa asisten dua Flotim saat di hubungi Media belum merespon terhadap sejumlah pertanyaan. Tak hanya itu AMO juga meminta agar Proses pengumuman hasil Lelang harus segera di tunda sampai pada pembuktian secara transparan. Apalagi dalam masa kampanye Anton Doni -Ignas Boli selalu mengatakan “Setan transparansi” Jangan cuma Omong doang.
Buktikan setan Tranparansi itu yang bagaimana? Bukan bagi proyek Tanpa Proses bahkan pemenang Paket Lelang sudah ada tanpa di ketahui publik? Protes AMO dengan nada kesal. Kalau begini Flores Timur akan lebih hancur kalau pak Bupati Anton Doni tidak turun dan Evaluasi besar-besaran
Apalagi semua situasi yang terjadi di kuasai oleh paket Pengusung yakni Nasdem. Ini akan berdampak hukum kalau tanpa proses, APH bisa segera masuk untuk telisik lebih jauh paket perkejaan yang non prosedur kok di paksakan ada apa ini,”Tandas AMO.
Pak Bupati harus putus mata rantai Partai Nasdem agar Bapak bisa bekerja lebih Fokus untuk membangun Flores Timur ke depan,”Tandas AMO.
Perlu di ketahui, adapun indikasinya, 1. Pemenang Lelang sudah ditentukan bahkan sebelum proses Lelang dimulai. 2. Proses Lelang hanya digunakan untuk mengelabui publik dan para penyedia jasa lainnya. Hal ini bisa di kutip dari pernyataan Asisten Dua Adrianus Lamabelawa beberapa hari lalu kepada salah satu Pemburu berita. Arahan dari Asisten dua lebih tertuju pada salah penyedia yang sudah di siapkan sebelumnya.
Asisten dua meragukan penyedia jasa lainnya sebelum tahap pembuktian.
Adanya informasi yang di kumpulkan awak media yang beredar bahwa yang mendapatkan undangan pembuktian hanya penyedia jasa yang sudah ditentukan. sedangkan penyedia jasa yang ditunjuk tersebut berada di peringkat 4 dalam proses lelang.
Sementara itu Pokja diminta Tranparansi dalam Pelelangan Paket Pekerjaan Proyek Perdana Paket Bupati ADIBU,”Urai PL salah satu tim pemenang Paket Pilkada Flores Timur ADIBU, Ia juga bahkan mengatakan coba TEBAK siapa Pemenang dari paket Proyek tersebut,”Tandasnya.
Proyek infrastruktur jalan di Tanjung Bunga sepanjang lebih kurang 6 kilometer ini menghabiskan dana menembus angka Rp11 miliar berupa pekerjaan rabat beton.
Dari 18 peminat, hanya empat peserta yang mengajukan dokumen penawaran, yaitu;
1) CV Keynward Rp9.753.400.000,
2) CV Cahaya Melatih Rp9.878.000.000,
3) CV Rokatenda Rp10.423.212.499,06, dan
4) CV Valentin Rp10.921.163.307,97.
Angka-angkanya sangat variatif dan menarik untuk dicermati dalam konteks kekinian (efisiensi dan efektivitas anggaran).
ADDIBU selama kampanye berjanji untuk tidak melakukan kesalahan fatal yang berakibat ada yang “masuk bui” kecuali memang ingin masuk sendiri. Komitmen tinggi seperti ini mendorong tim Rel-ADDIBU,”Beber PL lagi.
Tak hanya itu, tokoh masyarakat Baktiar Lamawuran dalam diskusi publik terbuka satu tahun kepemimpinan Paket Adibu di Cafe Saluni pekan lalu juga menyebutkan Kadis PU Saul Hekin kenapa tidak berlakukan denda kepada Rekanan yang jelas jelas sudah terlambat?
Denda keterlambatan pekerjaan tidak ia lakukan malahan biarkan begitu saja,
Ini kan patut di pertanyakan ada apa dengan kadis PU Saul Hekin. Sebagai pengguna Anggaran sekaligus merangkap PPK,? Urai Baktiar dengan kesal.
Saat yang terpisah lagi, Salah satu anggota DPRD Flotim yang masih aktif mengatakan kepada Awak media, “Kami pertemuan di dalam paripurna pekan Minggu kemaren kepala Dinas PU Saul Hekin mengatakan rekanan masih mampu untuk kerja
Tetapi nyatanya hingga saat ini sudah ramai di berita bahwa proyek itu gagal total, Ah…Kadis menipu kami di DPR ya Minggu kemaren rapat bersama Dinas PU? Jelas asas manfaat tidak ada untuk masyarakat Flotim terus dengan seenaknya sebut anggarkan ulang untuk bangun hotmix ? Enak betul kadis ini bicara,
Saya minta jangan audit inspektorat tetapi geser ke Aparat Penegak Hukum supaya segera diusut Tuntas karena proyek ini sejak awal saya sudah duga “Sarat Kepentingan” peran ini di mainkan secara baik oleh asisten II Adi Lamabelawa harus bertanggungjawab, “Tegas Anggota DPRD tersebut.
Lanjutnya lagi, Rekanan segera bayar denda dan kembalikan uang kerugian kepada kas daerah,”Tandasnya.
Sementara itu, Paket pekerjaan dengan nilai penawaran Rp10,92 miliar dan masa kerja 170 hari kalender itu ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Namun hingga kontrak berakhir, progres fisik yang dikerjakan CV Valentine hanya mencapai 27,80 persen.
Kepala Dinas PU Flores Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saul Hekin, mengakui rekanan tidak sanggup melanjutkan pekerjaan meski kontrak sempat diperpanjang hingga April 2026.
Secara regulasi memang rekanan tidak mampu lagi. Sudah diperpanjang sampai April, tetapi pekerjaan ini sudah berat dan rekanan tidak sanggup,” ujar Saul Hekin, Kamis (19/02/2026).
Ia menambahkan, CV Valentine wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka 30 persen, diperkirakan sekitar Rp600 juta lebih, karena progres fisik jauh di bawah target. Inspektorat akan melakukan audit sebelum pengembalian dana dilakukan.
Tender Baru, Anggaran Dialihkan
Setelah proses pengembalian dana selesai, Dinas PUPR berencana menata ulang proyek dan membuka tender baru pada Juni–Juli 2026. Sisa anggaran akan dialihkan ke pekerjaan hotmix, bukan lagi rabat beton.
Warga juga Pertanyakan Proses Lelang
Seorang warga yang memantau proyek sejak awal menilai kegagalan ini tidak boleh berhenti hanya dengan alasan kontraktor tidak mampu.
“Harus diproses hukum jika memang ada rekayasa dalam proses lelang. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab karena menetapkan kontraktor yang tidak mampu,” tegasnya.
Warga juga menilai gagalnya proyek ini mencerminkan buruknya kinerja Dinas PUPR Flores Timur dalam pelaksanaan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur.
Skandal yang Harus Diusut
Proyek senilai Rp11 miliar yang mangkrak ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan potensi skandal yang merugikan masyarakat.
Publik mendesak agar APH usut sampai tuntas karena ini jelas merugikan daerah.
Rita Senak, S.E. Infozone melaporkan









