Setelah Lapor KPPU, Ombudsman RI dan Mendagri, Rabu Anggota Koperasi BMB Kepung Kantor Bupati Rohil

Pekanbaru, Infozone | Setelah melaporkan pemkab Rohil dan 5 perusahan ke Ombudsman RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (5/11) massa dari anggota Koperasi Bumi Melayu Berjaya BMB bakal mengepung kantor bupati Rokan Hilir.

Hal itu menyeruak ketika segala langkah persuasif sudah ditempuh oleh pimpinan koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) yang beralamat di Km39 Bagan Batu.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah bersurat ke DPRD Riau, Kanwil BPN Riau, Disbun Riau, Gubernur Riau, Bupati Rokan Hilir, dan banyak lagi. Terakhir dalam dua bulan ini kami bolak balik menelpon Sekda  untuk bertemu mintak Solusi. Apakah kami ini harus jadi pengemis, merengek dan macam budak budak? Kami ini orang tua, dah diatas 63 tahun, rambut dah beruban, ” ujar Hasan Basri Sang Ketua Koperasi terdengar bergetar. (Ahad, 2/11)

Terpisah, Tasrik bendahara Koperasi mengatakan anggota sudah bulat mengadakan aksi damai.

“Mau macam mana lagi? Kondisi udah serba susah. Pengurus rumahnya sudah tergadai demi membiayai perjuangan. Ada yang jual kambing, dan mobil digadai makan pun tinggal puyu di parit. Kami tak akan mundur lagi. Kita aksi depan kantor Bupati,” ucap tokoh senior Rokan Hilir itu.

Kuasa Hukum Koperasi Bumi Melayu Berjaya BMB Dr Elviriadi mengatakan siap mendampingi massa aksi kepung Kantor Bupati.

“Insya Allah aksi damai ini langkah bargaining rakyat supaya di dengarkan. Tuntutan plasma ini memang hak masyarakat Rohil. Menteri ATR BPN Nusron Wahid tegas mengatakan akan mencabut izin atau menindak perusahaan yang tak mau kasi Plasma, ” imbuh alumni UKM Malaysia.

Koperasi Bumi Melayu Berjaya BMB memiliki ribuan Anggota dan sudah menjalani 4 kali edukasi pergerakan, pelatihan wawasan hukum, pembinaan mental spiritual, dan kesiapan bertarung merebut hak konstitusional.

Sebelumnya, aksi demo besar besaran dilakukan masyarakat Rupat di depan Jalan menuju PT. Priatama.

Aksi blokir jalan ribuan masyarakat Rupat yang berlangsung 7 hari 7 malam membuat Pihak perusahaan mengabulkan tuntutan plasma.

 

ZURFAMI, Kompas 1 net melaporkan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *