Sejumlah SMP Negeri di Aceh Selatan Diduga Markup Dana BOS dari Laporan Jumlah Siswa 

Kantor Disdik Aceh Selatan/ Foto 

Aceh Selatan, Infozone| Sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN) di Kabupaten Aceh Selatan, baru- baru ini menjadi sorotan media. Hal tersebut terjadi dikarenakan pada 18 November 2025 muncul keluhan para wali murid yang menduga pihak sekolah tidak transparan dan terbuka dalam pelaksanaan pengelolaan bantuan operasional sekolah ( BOS)

Bacaan Lainnya

Bukan tanpa alasan, menurut beberapa sumber dan pantauan awak media ini sendiri, beberapa Sekolah di Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Selatan, bahkan tidak memasang papan plang informasi penggunaan dana BOS tahun 2023/2024 dan 2025. Ini terkesan menutupi  informasi kepada masyarakat dan tidak mengikuti juknis.

Hal lainnya yang lebih disoroti adalah tentang dugaan pelaporan jumlah siswa yang berbeda dengan jumlah siswa penerima dana bos, ini terpantau dari data yang di update di Dikmen, seperti  penulusuran dan liputan media terhadap informasi awal dari wali murid. Yang akhirnya sangat mengejutkan. Dimana data tersebut menunjukkan sejumlah kejanggalan yang berdondikasi pada diduga mark up.

 penelusuran terkait hal tersebut,/ Foto 

Bila merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 8 tahun 2025, dan nomor 63 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sudah disebutkan terkait tata kelola pengunaan dan pertanggung jawaban dalam pelaksanaan bos di satuan pendidikan negeri ataupun swasta.

Di mana dalam juknis BOS Pihak sekolah  harus transparan dalam menggunakan dana bantuan operasional sekolah sesuai kebutuhan dalam jenjang pendidikan. Untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dan menciptakan kenyamanan anak didik saat melakukan kegiatan belajar mengajar. Serta menciptakan karakter siswa-siswi yang memiliki sifat kejujuran. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap apa yang menjadi tugasnya.

Terkait hal tersebut. Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan, Zikri., saat di konfirmasi media. Lewat seluler pribadi nya menjelaskan terkait dengan mark up jumlah siswa menurutnya tidak mungkin terjadi. Alasannya karena sudah berdasarkan data dapodik sekolah.

“Itu kementerian tarik data melalui data dapodik masing – masing sekolah.. penarikan data cut off 31 Agustus… itu mustahil untuk mark up… sejauh penggunaan dana, pihak dinas turun ke sekolah sekolah melalui kabid sesuai jenjang masing masing, Melakukan sosialisasi pendampingan bahkan sampai pihak kejaksaan melakukan pelatihan hukum terkait penggunaan dana bos… kalau di katakan pihak dinas tutup mata itu mustahil,” ucapan nya,

Kesimpulannya tanggapan dari Pihak Dinas tersebut adalah suatu hal wajar, namun fakta pertanyaan justru dilapangan diduga terjadi perbedaan, oleh sebab itu semua pihak terkait dirasa perlu meningkatkan kualitas pengawasan.

 

Ardi, Infozone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *