Hukrim
Beranda / Hukrim / Sebanyak 1.451 Baru Hakim Resmi Dikukuhkan 

Sebanyak 1.451 Baru Hakim Resmi Dikukuhkan 

Jakarta, Infozone | Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.  mengukuhkan 1.451 Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2025 di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.

Adapun jumlah hakim yang dikukuhkan terdiri atas:

•    921 hakim peradilan umum

•    362 hakim peradilan agama

•    143 hakim peradilan tata usaha negara

Wujudkan Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kalapas Tinjau Kegiatan Ketahanan Pangan di Area Bimker Lapas

•    25 hakim peradilan militer

Para hakim baru tersebut akan ditempatkan pada satuan kerja pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, yaitu 144 pengadilan negeri, 173 pengadilan agama, 22 pengadilan tata usaha negara, dan 11 pengadilan militer. Dengan penambahan ini, jumlah total hakim di Indonesia kini mencapai 8.711 orang.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan selamat kepada para hakim yang telah melewati beragam program hingga sampai pada hari ini. 

“Saudara-saudara sudah ditempa dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan sejak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, lalu menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Klerek-Analis Perkara Peradilan, dilanjutkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu, selama satu tahun lamanya di Pusdiklat Mahkamah Agung, disertai dengan magang di kantor pengadilan, hingga akhirnya hari ini dinyatakan lulus menjadi hakim,” ujarnya

Dalam arahannya, Ketua MA menyampaikan pesan moral agar para hakim senantiasa rendah hati dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Cabuli Ponakan Sendiri, Pria Bejat di Kecamatan Pujud Diringkus Polisi

“Jadilah hakim yang meneladani ilmu padi, hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain,” pesannya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa hakim adalah cerminan negara di mata masyarakat. Oleh karena itu, integritas, profesionalisme, dan independensi harus dijaga dengan sungguh-sungguh, terlebih di tengah tantangan menurunnya kepercayaan publik akibat ulah segelintir oknum.

“Keadilan tidak hanya ditemukan dalam teks undang-undang, tetapi juga harus terpancar dari hati nurani seorang hakim,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon hakim secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keberadaan hakim yang berintegritas dan profesional sebagai pilar utama dalam sistem peradilan.

“Syarat menjadi negara yang berhasil adalah memiliki sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Dengan hakim yang kuat, Indonesia akan menjadi negara yang berhasil,” ujar Presiden.

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kekuatan lembaga yudikatif, Presiden mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh hakim hingga 280 persen, dengan hakim junior sebagai penerima kenaikan tertinggi.

“Seluruh hakim akan mendapatkan kenaikan gaji yang signifikan tergantung golongan, dan yang akan mendapatkan kenaikan paling tinggi adalah hakim yang paling junior,” ujar Presiden disambut tepuk tangan para undangan.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Kapolri, Panglima TNI, para Menteri Kabinet, serta Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat eselon I dan II Mahkamah Agung, serta keluarga para hakim yang dikukuhkan (azh/RS/Foto: Biro Pers Istana)

Sumber : Humas MA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *