Said Abdullah Benarkan Anggaran BGN untuk MBG Diambil dari Fungsi Pendidikan

Jakarta, Infozone | Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah membenarkan anggaran Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari fungsi pendidikan.

Hal itu merespons banyak pertanyaan yang disampaikan awak media kepada dirinya terkait polemik MBG tersebut. Said menegaskan sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.

Bacaan Lainnya

Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp.724, 2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp.769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran BGN di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp. 71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp. 268 triliun,.

Pada tahun 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp. 268 triliun, yang peruntukannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp. 255,5 triliun dan Rp. 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

“Dari anggaran program BGN sebesar Rp. 255,5 triliun, sebesar Rp. 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” jelas Said dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Said menerangkan tiap tahun APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangannya di usulkan pemerintah ke DPR. Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama sama disepakati oleh pemerintah.

“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, Said menegaskan bahwa hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG.

“Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan,” jelas Politisi asal Madura itu.

Kenaikan anggaran, tambahnya, tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankankan fungsi pendidikan dari APBN. Kemendikdasmen naik Rp. 21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp. 3,3 triliun, Kemenag naik Rp. 10,5 triliun, Kemensos naik Rp. 4 triliun dan Kemen PU naik Rp. 1,7 triliun.

“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah,” tegasnya kembali.

Sehingga, Pemerintah dan DPR, tambahnya, telah memutuskan secara politik bahwa anggaran MBG menjadi bagian dari undang-undang APBN.

Meskipun demikian, ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Terkait sah atau tidaknya gugatan tersebut, Said menegaskan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak.

“Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan,” pungkasnya. (rdn)

 

Sumber: dprri.go.id.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *