Polsek Panipahan Polres Rohil Musnahkan 187,73 Gram Sabu 

ROKAN HILIR, Infozone| Bertempat di Halaman Mapolsek Panipahan Polres Rokan Hilir, Polsek Panipahan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 187,73 gram, Selasa (9/12/2025) pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H., M.H., M.Si., dan dihadiri Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta instansi terkait, pihak Kejaksaan Negeri Rohil secara virtual dan penasihat hukum tersangka, serta perwakilan Sat Tahti Polres Rohil.

Bacaan Lainnya

Menghadirkan tiga tersangka juga dihadirkan, yakni MR Haloho, MN, dan MF, Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air, dicampur deterjen, dihaluskan hingga larut, Kemudian cairan kemudian dibuang ke parit di area Mapolsek, dengan disaksikan langsung oleh para tersangka dan para undangan.

Kapolsek menyampaikan,” Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, beserta enam paket sabu dengan total berat kotor 201,99 gram,” Ujarnya.

“Dan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/04/VIII/2025/Unit Reskrim/Polsek Panipahan dan Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotika Nomor B 3483/L. 4.20/ Enz.1/08/2025 yang menetapkan 187,73 gram sabu untuk dimusnahkan, sementara 10 gram dikirim ke Laboratorium Polda Riau sebagai pembuktian di persidangan

Iptu Yopi Ferdian menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika. “Narkotika adalah ancaman nyata yang dapat merusak generasi muda dan memicu tindak pidana lainnya. Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama melawan peredaran narkoba. Kepada seluruh personel, saya tekankan agar tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan, antara lain Camat Pasir Limau Kapas, Yahya Khan, S.Pd, Danposramil Panipahan, Pelda Toni, Perwakilan Puskesmas Simpang Kanan, Iqbal Siregar, S.Kep, Penghulu Panipahan Darat, Sofyar, Tokoh masyarakat Tionghoa, Johni alias Acong.

 

Rikky, Infozone melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *