ROHIL, Infozone | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil lakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jl. Pini Anom Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 11 Juni 2025. Pukul 04.00 WIB.
Tim berhasil mengamankan BTS alias Budi ( 40 ) merupakan penghuni rumah tempat digerebek, dan tiga lainnya yang juga beralamat di Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, masing masing yakni, RA alias Aan ( 20 ), SP alias Kelik ( 44 ), serta AR alias Andre (21), Dan seberat kotor ,4, 72 Gram BB Sabu-sabu turut diamankan.
Demikian Dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP M Sodikin SH MSi terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu shabu di wilkum Polres Rohil yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Didapat informasi melalui Via Handpohone dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jl. Pini Anom Kepenghuluan Bangko Sempurna, sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dengan Informasi tersebut pelapor memberitahukan hal tersebut ke Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si.
Selanjutnya Tim Ospnal diperintahkan untuk segera menindak lanjuti informasi yang didapat, mereka bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian,
dilanjutkan dengan melakukan pengerebekan dan langsung dapat mengamankan 4 orang laki laki di dalam rumah tersebut, dan setelah di interogasi mereka mengaku bernama Aan, Kelik, Andre dan Budi.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, di lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba berupa 11 bungkus paket plastic bening berklip merah yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis shabu shabu. Ketika ditanyakan ke mereka tentang barang diduga shabu shabu mereka mengakui bahwa itu pengusaannya, atas hal itu mereka bersama barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 11 Bungkus paket plastic bening berklip merah yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis shabu shabu,1 Buah botol plastic warna putih berlakban hitam, Beberapa plastik kosong berklip merah kondisi baru, 1 buah pipet scop, 1 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Tas Sandang Warna Hitam Merk Volcom.
Juga, Buah buku Note Book Warna Hijau, 1 Buah dompet warna Coklat merk Lacoste,
Uang tunai sebesar Rp 150.000,_1 Unit HP Android Oppo Warna Hitam Type A76, 1 Buah tas sandang warna Hitam Merk Polo Amstar, 1 Buah buku Not Book Warna Biru, Uang sebesar Rp 500.000,-1 unit Hp Android Merk Oppo Type A17k warna Gold, 1 Unit Sepeda Motor Honda Verza Tanpa Nopol Warna Hitam.
Dan 1 Unit Hp android merk Oppo Type A16 Warna Hitam, 1 Unit Spd Motor Yamaha RX King Tanpa Nopol Warna Biru Hitam, 1 buah kaca pirex bekas pakai, 1 Unit Hp android merk infinix Type Hot Warna Biru, 1 buah mancis, Dompet Warna Coklat Merk Levis,
Serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.
Kepada ketiga tersangka telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif amphetamine dan Methamphetamine. Kepada ketiga tersangka kita jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Rohil
Komentar