Rohil, Infozone | Perjuangan panjang para penghulu yang telah berakhir masa jabatannya (AMJ) akhirnya berbuah manis. Sebanyak 70 penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dipastikan akan dikukuhkan dan dilantik kembali pada 28 Agustus 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Rohil, Robby Kurniawan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/8/2025).
“Alhamdulillah, saat ini kita sudah masuk tahapan verifikasi surat keputusan bupati di Bagian Hukum Setda Rohil. Setelah dilaporkan kepada Bapak Bupati H. Bistamam, Insya Allah pengukuhan akan dilakukan pada 28 Agustus nanti,” jelas Robby.
Sebelumnya, tercatat ada 96 penghulu di Rohil yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023. Merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, Pemkab Rohil melalui Dinas PMK melakukan verifikasi ulang.
Dari hasil verifikasi, hanya 70 penghulu yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali. Mereka akan mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Dari total 96 penghulu, ada 15 yang mengundurkan diri, 6 meninggal dunia, 3 tidak bersedia diperpanjang, dan 1 penghulu diberhentikan,” ungkap Robby.
Ia menegaskan, Bupati Rohil H. Bistamam sudah memberi arahan agar seluruh proses pengukuhan dipersiapkan secara matang.
“Pesan Bapak Bupati kepada kami di Dinas PMK, semuanya harus dipersiapkan sesuai ketentuan dan sebaik-baiknya agar proses hingga hari pengukuhan nanti berjalan lancar,” pungkas Robby.
ZAD
Editor : Redaksi