Pengacara Nasional Erles Rareral Dukung KPK RI dan Tipikor Polda NTT Tangkap Koruptor Proyek Rp11M di Flotim

Erles Rareral saat tampil di tvOne/ Dok 

Larantuka,Infozone|Gencarnya desakan publik kepada KPK Republik Indonesia dan Tipikor Polda NTT sikat koruptor proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga Flores Timur, seperti yang telah dilaporkan GRAK NTT ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama belasan paket proyek konstruksi dibiayai APBD tahun 2025, turut mendapat atensi khusus dan perhatian serius Pengacara Nasional Erles Rareral, SH. MH agar diusut tuntas dan tangkap siapapun yang terlibat dalam proyek mangkrak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Proyek itu tak memberi manfaat apapun bagi masyarakat di wilayah Basira-Latonliwo Tanjung Bunga. Ini saja sudah merupakan bentuk korupsi telanjang dari proyek ini. Apalagi, latar belakang hadirnya proyek Rp11M ini ditengah efisiensi anggaran ketat oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang ditandai dengan pemangkasan besar-besaran dana transfer ke daerah, termasuk belanja-belanja yang tak produktif.

Ini sangat menyedihkan bagi rakyat Flores Timur yang tinggal di pelosok Tanjung Bunga, yang selama ini tak menikmati jalan raya yang memadai. Saya minta KPK Republik Indonesia dan Tipikor Polda NTT segera tetapkan tersangka, jika ada bukti kuat keterlibatan pejabat eksekutif, Anggota DPRD Flotim dan juga kontraktor yang mengerjakan proyek Rp11M rabat beton tersebut,”tegas Erles Rareral dalam keterangan Pers saat dikonfirmasi Wartawan, belum lama ini pasca aksi GRAK NTT ke KPK Republik Indonesia dan BPK RI lapor dugaan korupsi proyek di Flotim, termasuk proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga.

Pengacara ibukota Jakarta yang kerap tangani kasus bernilai Triliunan Rupiah ini juga menegaskan, selain soal asas manfaat nol besar, proyek ini diduga kuat ada praktek gratifikasi dalam tender hingga penetapan pemenang lelang CV.Valentine, yang meskipun menempati peringkat 4 dengan nilai penawaran tertinggi, hanya selisih Rp72 juta lebih dari harga yang dipatok panitia lelang.

“Aneh sekali, CV.Valentine penawaran tertinggi dapat peringkat 4, lalu ditetapkan sebagai pemenang, tapi hanya kerja 27,80 persen atau sekitar 1,6 Km dari total panjang jalan 6 Km selama 170 hari, kemudian menyatakan tidak mampu kerja lagi dan di PHK,”katanya, lagi.

Salah satu mantan pejabat senior di Flotim juga memberi catatan serius terkait proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga yang mangkrak ini.

“Proyek ini kan lahir dari inisiatif Bupati Anton Doni Dihen sebagai program 100 hari pertama Kepemimpinannya bersama Wakil Bupati ignas Boli Uran.

“Proyek ini kan lahir dari inisiatif Bupati Anton Doni Dihen sebagai program 100 hari pertama Kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Ignas Boli Uran.

Sehingga dipaksakan masuk melalui mekanisme mendahului perubahan APBD Flotim tahun anggaran 2025, yang tidak dasar hukum yang kuat, yang kemudian ditetapkan dalam forum mendahului perubahan APBD Flotim tahun anggaran 2025.

Mestinya Bupati-Wakil Bupati Flotim Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran wajib untuk mengawal dan mengawasi agar jangan sampai timbul masalah.

Flores Timur baru selesai Pilkada, lalu baru habis pelantikan, dimana penetapan APBD Flotim tahun anggaran 2025 sudah dilakukan, tetapi kenapa harus dipaksakan cepat-cepat masuk mendahului perubahan APBD Flotim tahun anggaran 2025. Ini ada motif apa sebenarnya? Yang jelas karena prosesnya tergesa-gesa maka boleh jadi

Ini ada motif apa sebenarnya? Yang jelas karena prosesnya tergesa-gesa maka boleh jadi proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga ini lahir dari perencanaan teknis yang tidak matang, sehingga konstruksi rabat beton yang diputuskan ini asal buat tanpa ada studi awal yang mantap dan tepat.

Akhirnya proses tender hingga penetapan pemenang juga disorot dan faktanya pekerjaan fisiknya mangkrak, “terang mantan pejabat senior di Flotim yang enggan ditulis identitasnya.

Menurutnya, suka atau tidak suka, proyek ini telah jadi masalah, karena tidak ada asas manfaatnya. Sehingga apapun alasannya Bupati-Wakil Bupati Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran wajib bertanggungjawab. Sebab, proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga menjadi salah satu ikon program 100 hari Kepemimpinan ADDIBU,”tohoknya.

Lebih lanjut, Erles Rareral menambahkan, KPK Republik Indonesia dan Tipikor Polda NTT mesti menelusuri adanya benang merah dugaan terjadinya korupsi dalam proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga, dimulai dari perencanaan, tahapan lelang hingga pelaksanaan proyek berujung mangkrak, untuk menemukan ada unsur pidana terkait adanya niat dan motif ambil keuntungan pribadi dan kelompok dari proyek ini, lalu buat mangkrak proyek, “tegas Erles, mengingatkan.

“Apa yang dilaporkan GRAK NTT harus disikapi serius oleh KPK Republik Indonesia, maupun Tipikor Polda NTT untuk koordinasi intens menelusuri jejak kasus sesuai laporan masyarakat dan gencarnya pemberitaan Media.

Kasihan, warga di daerah terpencil di Tanjung Bunga yang merindukan jalan raya yang layak, harus menguburkan impiannya karena ketidakbecusan Pemda Flotim dan Kontraktor CV.Valentine urus proyek ini. Asas manfaat dari proyek senilai Rp11M mendahului perubahan APBD Flotim tahun anggaran 2025 hilang percuma, “tutupnya.

Rakyat Flotim Harus Tuntut Tanggungjawab Kontraktor CV. Valentine

Pernyataan tegas menohok juga dilontarkan mantan Anggota DPRD Flotim 2 periode Anton Bulet Rebon, SH, yang mendukung penuh aksi GRAK NTT dan juga berbagai elemen masyarakat agar proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga ini dilaporkan ke KPK Republik dan BPK RI untuk diusut tuntas, setelah kasus ini tengah dilidik Tipikor Polda NTT.

“Harus ada proses hukum yang tegas dan tuntas terhadap siapapun yang terlibat dalam proyek mangkrak Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga ini. Supaya pejabat siapapun atau kontraktor jangan merasa diri kebal hukum.

Jauh lebih baik KPK Republik Indonesia dan BPK RI segera turun selidiki dan audit investigatif proyek ini. Masah, dipaksakan masuk mendahului perubahan APBD Flotim tahun anggaran 2025, pada 100 hari pertama kepemimpinan ADDIBU dari Partai NasDem, ditambah Ketua DPRD Flotim juga dari Partai NasDem, lalu Kontraktor juga tinggal di Larantuka tapi proyeknya mangkrak. Sangat aneh, Pasti ada yang salah dalam urusan proyek.

DPRD Flotim melalui Komisi yang menangani bidang pembangunan infrastruktur juga harus bersikap tegas. Jangan diam saja seolah-olah proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga tidak ada masalah, “tukasnya, sembari mendesak Komisi B DPRD Flotim segera turun cek fisik proyek dan dorong proses hukum oleh Tipikor Polda NTT dan KPK Republik Indonesia.

 

Rita Senak, S.E. Infozone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *