Jakarta, Infozone | Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Idulfitri 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PANRB yang mengatur pola kerja fleksibel selama lima hari, yakni dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur Lebaran. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik di tengah mobilitas masyarakat yang meningkat.
Melalui skema ini, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan dari lokasi masing-masing tanpa mengurangi produktivitas, sehingga tidak dihitung sebagai cuti. Pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penerapan WFA, terutama bagi layanan yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik serta memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam merencanakan perjalanan tanpa mengganggu kinerja.
Sumber: Indonesia go. id









