Flotim, Infozone | Paska Tipikor Polda NTT Periksa Rabat Beton, senilai Rp 11 M, Kadis PU Kabupaten Flotim Saul Hekin putuskan hubungan kerja dengan CV Valentine. Dikatakan Saul Hekin kepada Awak media Rabu 25 Pebruari 2026. Bahwa rekanannya tersebut diputuskan hubungan kerja karena tidak mampu.
“Progres hanya 27,80 persen, Paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp10,92 miliar dan masa kerja 170 hari kalender itu ditandatangani pada 3 Juli 2025 dan berakhir 24 Desember 2025. Namun hingga kontrak berakhir, progres fisik yang dikerjakan CV Valentin hanya mencapai 27,80 persen, Secara regulasi memang rekanan tidak mampu lagi. Sudah diperpanjang sampai April, tetapi pekerjaan ini sudah berat dan rekanan tidak sanggup,” ujarnya.

Proyek yang di kerjakan CV Valentine/Foto
Saul Hekin menyatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Inspektorat Kabupaten Flotim untuk melakukan audit terhadap CV Valentine. Ianya memperkirakan bahwa CV Valentine wajib mengembalikan kurang lebih Rp 600, Juta rupiah.
“Iya kami hari ini sudah siapkan dokumen dan berhentikan rekanan tersebut karena ia tidak mampu lagi dengan pekerjaan rabat beton, menurut hitungan kami Pihak rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka sebesar 30 persen, diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Kadis PUPR Flotim Saul Hekin
Rabu 25 Pebruari 2026 baru mengatakan rekanan CV valentin resmi di PHK./ Video
Untuk diketahui bahwa Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT pada Senin, 23 Februari 2026, turun langsung meninjau lokasi proyek rabat beton ruas jalan Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang sepanjang 6 km, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur. Tersebut. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp11 miliar.
Rita Senak SE Infozone melaporkan









