Siswi SDN Ciledug 03 berlatih upacara bendera di samping proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/7/2025). Menurut keterangan guru, lahan sekolah seluas 1.050 meter persegi dari total 1.837 meter persegi digunakan untuk proyek jalan tol dan lamanya proses relokasi berimbas pada penurunan minat murid baru tahun ajaran 2025/2026 yang mendaftar ke sekolah tersebut yang hanya mendapatkan 54 orang murid. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.
Jika dipasang berderet sebagai tali hiasan di jalanan, semua bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih—dilarang dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain.
Infozone | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah kembali mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Meski demikian, di balik semarak itu, penting untuk memahami bahwa pengibaran bendera bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang. Berikut panduan lengkap tata cara, waktu, lokasi, serta larangan dalam mengibarkan Sang Merah Putih—agar penghormatan kita tidak kehilangan makna.
Kapan dan Siapa yang Wajib Mengibarkan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan wajib mengibarkan bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, untuk membangkitkan semangat nasionalisme secara luas, pemerintah mengimbau agar bendera dikibarkan sepanjang bulan Agustus.
Tidak hanya di dalam negeri, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pun diwajibkan melakukan hal yang sama.
Bagi warga yang kurang mampu, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan bendera secara gratis sebagai bentuk keadilan simbolik dan partisipasi inklusif.
Di Mana dan Kapan Bendera Harus Dikibarkan?
Pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, untuk acara malam hari, diperbolehkan jika disertai penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.
Lokasi yang dianjurkan meliputi:
Depan rumah warga;
Gedung pemerintahan dan perkantoran;
Sekolah dan kampus;
Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, bandara;
Kendaraan dinas atau transportasi umum;
Kawasan wisata dan ruang publik lainnya.
Tiang bendera sebaiknya dipasang secara proporsional, dan diletakkan pada tempat yang bersih, aman, serta mudah terlihat oleh masyarakat.
Tata Cara Pengibaran yang Benar
Untuk menjaga kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan negara, berikut tata cara yang harus diperhatikan:
Ukuran bendera minimal: lebar 2/3 dari panjang;
Posisi bendera: tidak boleh menyentuh tanah, dipasang pada sisi dalam tali tiang;
Jika digunakan sebagai hiasan deret, susunan warna tetap merah di atas putih, tidak boleh dibolak-balik;
Saat dikibarkan bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di tiang tertinggi;
Dalam upacara resmi, pengibaran harus diiringi lagu kebangsaan dan sikap hormat.
Larangan dan Sanksi
Pasal 22 dan 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penggunaan bendera secara tidak semestinya, seperti:
Mencoret, merusak, membakar, atau menginjak bendera;
Menggunakan bendera untuk bahan pakaian, dekorasi, atau iklan komersial;
Mengibarkan bendera yang lusuh, sobek, luntur, kusut, atau tidak layak tampil;
Menambahkan gambar atau tulisan di atas permukaan bendera;
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Jika dipasang berderet sebagai tali hiasan di jalanan, semua bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih—dilarang dicampur dengan bendera organisasi atau negara lain.
Sanksinya tidak ringan:
Hukuman penjara hingga 5 tahun atau;
Denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran berat;
Bahkan pelanggaran ringan bisa dijerat pidana 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Mengapa Merah Putih?
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Di dalamnya terpatri nilai-nilai yang diwariskan para pendiri bangsa: Merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan. Sedangkan, Putih mencerminkan kesucian, kejujuran, dan ketulusan hati. Setiap helai kain itu membawa jejak sejarah, setiap kibaran membawa pesan: bahwa kemerdekaan ini diperoleh lewat pengorbanan, bukan hadiah. Seperti halnya, Ibu Negara Fatmawati Sukarno yang menjahit sendiri bendera merah putih untuk dikibarkan pertama kali saat pembacaan Proklamasi Kemerdekaan RI oleh Ir. Sukarno yang didampingi Mohammad Hatta pada Jumat pagi 17 Agustus 1945 di gedung Pegangsaan 56, Jakarta.
Selain pemasangan bendera merah putih. Berikut imbauan lain dari pemerintah untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dan kendaraan.
Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan.
Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar masyarakat. Sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
Ayo Kibarkan, Jaga Martabatnya
Mengibarkan Merah Putih secara serentak bukan hanya bagian dari perayaan seremonial. Lebih dari itu, ini adalah tindakan sadar untuk menjaga martabat negara dan membangun budaya hormat kepada simbol-simbol kenegaraan.
Di era digital dan cepat seperti sekarang, semangat kebangsaan kadang tergerus oleh rutinitas dan distraksi. Maka, mengibarkan bendera adalah pengingat bersama: bahwa kita satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, satu tujuan.
Mulai dari rumah sendiri, mari kita hormati perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera secara benar, penuh makna, dan sesuai aturan.
Sumber Indonesia.go.id