PEKANBARU, Infozone | Muhajirin Siringo Ringo, mencabut gugatan dugaan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah) SMP milik Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam di PTUN Pekanbaru. Hal ini diketahui setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Ecourt Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Jum’at 1 Agustus 2025.
“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat, Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR, dari register induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang sedang berjalan, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp408.500,00 (Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).’Bunyi Amar Putusan.
Kuasa hukum atau Tim Advokat Raja Izda Charani Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menjelaskan sidang atas gugatan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bistamam (Bupati Rohil) sudah dilakukan sidang pada pada tanggal 30 Juli 2025 lalu. Namun tiba tiba Muhajirin sebagai penggugat mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR.
Atas keputusan Muhajirin Siringo Ringo tersebut, disambut positif kuasa hukum Tergugat Kepsek SMPN 1 Pekanbaru yang hadir. Hadir pada kesempatan tersebut kuasa hukumnya Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi dan Fadli Hidayatullah Harahap yang merupakan Tim Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan.
“Pada saat Majelis Hakim mempertanyakan kepada Muhajirin sebagai Penggugat tentang perbaikan surat gugatannya sebagaimana petunjuk yang diberikan pada persidangan pemeriksaan persiapan sebelumnya, Penggugat menyampaikan mencabut gugatannya,” ujar kuasa hukum Raja Izda Charani.
Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN. PBR, Kuasa hukum tergugat Raja Izda Charani. Muammar Khadafi menyampaikan rasa senangnya, Ianya menyatakan jika keyakinannya Bahwa penerbitan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai dengan prosedur.
“Alhamdulillah, sedari awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI SMPN 1 Pekanbaru atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Muammar Khadafi saat dihubungi awak media.
Diketahui Sebelumnya, Muhajirin Siringo Ringo mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena menduga SKPI tersebut cacat formil dan tidak memenuhi ketentuan hukum serta prosedur administrasi. Objek sengketa adalah Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN. 01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sana pada tahun 1965.
Rilis