Memutus Rantai Penipuan Digital dari Hulu: Ketika Wajah Jadi Kunci Keamanan Seluler

Melalui kebijakan baru ini, setiap pendaftaran kartu SIM baru wajib melalui verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK.

Jakarta Infozone | Ruang digital Indonesia terus berkembang pesat. Dari pesan singkat, panggilan telepon, hingga transaksi keuangan, hampir seluruh denyut kehidupan masyarakat kini terhubung melalui nomor seluler. Namun di balik kemudahan itu, ancaman kejahatan digital juga tumbuh tanpa kenal batas.

Bacaan Lainnya

Dalam satu tahun terakhir saja, kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia tercatat menembus angka lebih dari Rp9 triliun. Angka fantastis itu bukan sekadar statistik, melainkan cerminan ribuan cerita warga yang menjadi korban penipuan, pencurian data, hingga penyalahgunaan identitas di ruang digital.

Pemerintah pun menyadari bahwa upaya memerangi kejahatan digital tidak cukup dilakukan di hilir. Sumber persoalan harus disentuh sejak awal, dari nomor seluler yang selama ini kerap beredar tanpa identitas yang jelas.

Dari Nomor Anonim ke Identitas Nyata

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, sebagian besar kejahatan digital berakar dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. Polanya berulang dan sederhana: nomor digunakan untuk menipu, terdeteksi, lalu dibuang dan diganti dengan nomor baru. “Kejahatan digital merupakan salah satu aduan paling banyak yang kami terima. Setelah ditelusuri, salah satu sumber utamanya adalah SIM card yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujar Meutya Hafid dalam acara Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

Kondisi ini diperparah oleh kebocoran data identitas yang terjadi bertahun-tahun lalu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bocor lima hingga sepuluh tahun silam, masih dapat disalahgunakan hingga hari ini untuk mendaftarkan nomor seluler baru.

Berangkat dari situ, pemerintah memilih mengambil langkah tegas. Pada Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Bukan sekadar pembaruan teknis, regulasi ini menandai perubahan paradigma: dari sekadar pencatatan administratif, menjadi instrumen perlindungan warga negara.

Wajah sebagai Benteng Pertama

Melalui kebijakan baru ini, setiap pendaftaran kartu SIM baru wajib melalui verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung dengan NIK. Dengan cara ini, identitas pemilik nomor tidak lagi bisa dipalsukan atau dipinjamkan sembarangan. “Validasi wajah memastikan bahwa orang yang datang mengambil kartu SIM adalah pemilik NIK yang sah. Ini langkah penting untuk melindungi konsumen dan menekan kejahatan digital,” tegas Meutya.

Selain verifikasi biometrik, aturan ini juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah registrasi tervalidasi. Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator seluler untuk setiap identitas.

Langkah-langkah tersebut dirancang untuk memutus rantai kejahatan dari hulunya, mencegah peredaran nomor anonim yang selama ini menjadi “alat kerja” para pelaku penipuan digital.

Satu hal, pemerintah juga memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Data tersebut diverifikasi dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, demi menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa seluruh operator telah siap menjalankan sistem ini dan telah melalui tahap uji coba. Masa transisi hingga Juni 2026 diberikan untuk memastikan layanan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.

Tak hanya itu, masyarakat kini diberi hak penuh untuk mengecek seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama identitas mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, warga dapat langsung meminta pemblokiran.

Ke depan, sistem pengecekan dan pengaduan ini akan terintegrasi lintas operator, sehingga satu identitas dapat memantau seluruh nomor yang terhubung dengannya.

Rasa Aman yang Mulai Tumbuh

Di salah satu gerai operator di kawasan Sarinah, Jakarta, Kasan (25) baru saja menyelesaikan proses pendaftaran SIM card biometrik. Bagi karyawan kedai kopi itu, kebijakan ini memberi rasa aman baru saat menggunakan ponsel. “Pendaftaran biometrik bisa melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Saya merasa lebih tenang,” ujarnya.

Pengalaman Kasan mencerminkan harapan banyak warga: ruang digital yang lebih bersih, aman, dan dapat dipercaya.

Dengan begitu, pemerintah menyadari bahwa registrasi biometrik bukanlah solusi tunggal. Namun, langkah ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Dengan memutus rantai kejahatan dari sumbernya, ruang digital Indonesia diharapkan tidak lagi menjadi ladang empuk bagi pelaku penipuan.

Di tengah arus digitalisasi yang kian deras, wajah kini menjadi kunci. Bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi. Agar teknologi benar-benar berpihak pada manusia dan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi semua.

Sumber Indonesia.go.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *