Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
Infozone | Program ini hadir sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor BPN seperti di wilayah pesisir atau kecamatan padat penduduk.
Kini masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pertanahan (BPN) hanya untuk mengurus sertipikat tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.
Program ini hadir sebagai bentuk inovasi pelayanan publik, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari Kantor BPN seperti di wilayah pesisir atau kecamatan padat penduduk.
“Kami ingin layanan pertanahan bisa lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Layanan Sertifikat Keliling ini menjawab kebutuhan itu,” ujar Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, saat meninjau langsung mobil layanan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/07/2025).
Apa Itu Sertifikat Keliling
Layanan Sertifikat Keliling adalah layanan langsung dari Kantor Pertanahan menggunakan mobil pelayanan yang mendatangi kecamatan atau wilayah-wilayah yang jauh dari kantor BPN. Warga bisa langsung mengurus dokumen pertanahan, konsultasi, hingga menyerahkan berkas di lokasi yang telah dijadwalkan.
Melalui Layanan Sertifikat Keliling, masyarakat dapat mengurus:
Pendaftaran Sertifikat Baru (PBT)
Balik Nama atau Alih Hak
Perubahan data sertifikat (nama, alamat, luas, dll)
Pengecekan atau salinan warkah
Konsultasi pertanahan
Bagaimana Cara Mengakses Layanan Sertifikat Keliling
Berikut langkah-langkahnya:
Cek Jadwal dan Lokasi Terdekat
Ikuti informasi resmi dari media sosial Kantah atau Pemerintah Daerah setempat. Biasanya layanan digelar di kantor kecamatan atau lokasi umum.
Siapkan Dokumen Lengkap
Seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, atau warisan), serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan layanan.
Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal
Bawa dokumen ke mobil layanan keliling. Anda akan dibantu oleh petugas BPN di lokasi.
Ikuti Proses Verifikasi dan Pengajuan
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan tanda terima. Jika lolos verifikasi, sertipikat akan diproses dan diserahkan sesuai estimasi waktu.
Apa Keuntungannya?
Hemat waktu & biaya.
Tak perlu ke kantor BPN pusat atau mengantre panjang.
Akses lebih mudah.
Warga desa, pesisir, dan pinggiran kota bisa mendapat layanan yang sama.
Proses transparan dan cepat.
Dikelola langsung oleh petugas resmi dari Kantor Pertanahan.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi berikutnya, masyarakat dapat mengakses:
1. Instagram: @kementerian.atrbpn
2. Website: www.atrbpn.go.id
3. WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
sumber : Indonesia.go.id