Parlemen
Beranda / Parlemen / Ketua DPRD Rohil dan Polres Rohil Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba

Ketua DPRD Rohil dan Polres Rohil Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba

Rokan Hilir, Infozone|Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Forkopimda mendeklarasikan Kampung Bebas Narkoba di Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Rabu (25/6/2025) pukul 10.30 WIB kemarin

Deklarasi tersebut digelar secara daring melalui Zoom bersama Kapolda Riau dan dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Tr.Keb dan jajaran Polres Rohil.

Wakapolres Rohil, Kompol Rikky Operiady S.Sos, SIK, MIK mewakili Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolres Rohil nomor: ST/05/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025.

“Deklarasi Kampung Bebas Narkoba ini bagian dari rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-79, dengan tujuan utama memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba,” ungkap Wakapolres.

Ia menambahkan, kampung ini dijadikan contoh bagi wilayah lain agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap bahaya narkoba, khususnya terhadap generasi muda.

Respons Putusan MK, Komisi II Bahas Opsi Pemilu Eksekutif dan Legislatif Terpisah

“Ini juga sekaligus mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan deklarasi anti narkoba yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan tokoh-tokoh daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Tr.Keb, Kajari Rohil diwakili Jaksa Ario Kirana, S.H, Kadis Kesehatan Ns. Afrida S.Kep, M.Kes, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH, MH, Danramil 01/Bangko diwakili Sertu Andi Jusilah, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk menutup celah peredaran narkoba dan menjadikan Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru sebagai pelopor dalam gerakan kampung bebas narkoba di Rokan Hilir.
(Rls/Red)

Komisi IX DPR Apresiasi Langkah Tegas Kemnaker Tindak Penahanan Ijazah di Riau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *