Larantuka, Infozone | Kemerdekaan Pendidikan Bagi Anak Ekasapta Dicabut, berdasarkan Surat Keterangan Dikeluarkan Dari Sekolah dengan No : 422.2/861/SDNKB/2026 kepada siswa atas nama Rakki Alsahdi Tapoona kelas V dengan NIS : 3144452735/ 3080. Surat itu di tandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Kampung Baru tertanggal 2 Maret 2026.
Selain itu, dasar dikeluarkan siswa tersebut dikarenakan siswa yang bersangkutan diatas telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah yaitu melaporkan guru kepada orang tuanya sehingga Orang Tua yang bersangkutan hadir disekolah tidak beretika dengan menerobos ke kelas melakukan kekerasan (Tamparan keras) terhadap seorang guru yang bernama Mateus Wira Weking, Untuk itu melalui Rapat Dewan Guru Senin, 02 Maret 2026 menyepakati dan memutuskan siswa yang bersangkutan diatas di Keluarkan dari SDN Kampung Baru.
Persoalan ini memantik tanggapan warga Keluarahan Ekasapta atas kemerdekaan yang akan di dapat oleh anak bangsa dalam meraih dunia pendidikan yang layak sebagaimana sesuai dengan perintah undang undang 1945 Republik Indonesia.
Perbuatan yang sangat tidak elok mengeluarkan anak generasi Ekasapta dari sekolah SDN Kampung Baru, melihat persoalan yang terjadi mestinya masih boleh dilakukan upaya humanis dan pencegahan lewat edukasi positif atas segala bentuk kesalahan siswa dan siswi didik.
HAK ATAS PENDIDIKAN anak seakan – akan para guru dan semua peserta rapat dalam mengambil keputusan itu memenggalnya. Maka mereka turut andil dalam menciptakan 1 Generasi Ekasapta yang gagal, semoga saja di kemudian hari tidak ada anak-anak Ekasapta yang di keluarkan dari sekolah itu.
Adnan Watan Songge aktivis Muda Ekasapta dalam menyikapi persoalan ini menyampaikan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, sekolah tidak diizinkan mengeluarkan siswa dengan alasan apapun, termasuk karena nilai buruk atau pelanggaran tata tertib yang tidak tergolong tindak pidana berat melalui Dasar Hukum perlu kita ketahui UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dirampas,Lembaga pendidikan dilarang mengeluarkan siswa, dan sanksi yang diizinkan hanya berupa skor sing (belajar di rumah sementara) atau suspensi serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jika ada pihak sekolah yang melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap siswa (seperti memaksa keluar sekolah tanpa alasan sah)
Pengecualian dan Tindakan yang dapat dilakukan jika siswa terlibat dalam tindak pidana berat seperti penggunaan narkoba, kepemilikan senjata, atau aktivitas kriminal yang mengganggu keamanan seluruh komunitas sekolah, sekolah tidak boleh mengeluarkannya secara sepihak.
Sebagai gantinya, sekolah harus bekerja sama dengan pihak berwenang (polisi, dinas pendidikan) untuk mencari solusi yang sesuai, seperti pemindahan ke sekolah khusus atau pemberian pembinaan bersama dengan lembaga terkait, sambil tetap menjamin hak siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Peserta Didik, proses pemberhentian atau pengeluaran murid harus melalui tahapan yang jelas,
Mengenai pengeluaran Murid tanpa dasar yang jelas dan dampaknya terhadap Marwah Pendidikan di Kelurahan kami, saya ingin menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kasus pengeluaran beberapa anak sekolah dari satu-satunya sekolah dasar di Kelurahan kami tanpa dasar regulasi yang jelas dan proses yang sesuai dengan ketentuan pendidikan nasional.
Lanjut Adnan, Pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan menjadi tonggak utama kemajuan kelurahan kami. Saat ini, marwah pendidikan yang telah kami bangun bersama selama siswanya bertahun-tahun sedang terganggu akibat keputusan yang tidak transparan ini.
Anak-anak yang terkena dampak mengalami tekanan emosional, sementara orang tua dan masyarakat merasa kebingungan serta tidak diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan.
Saya mengakui bahwa sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga tata tertib dan kualitas pendidikan, namun hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang adil, jelas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,untuk memperbaiki diri bukanlah cara yang tepat dalam mengelola pendidikan begini, apalagi di Kelurahan ini yang sangat menghargai setiap kesempatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan nurani pendidikan Generasi kami, saya menuntut pihak sekolah untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait kasus ini, serta membuka ruang komunikasi yang sinergis dengan orang tua dan masyarakat Kelurahan, selain itu, kami juga mengajak Dinas Pendidikan daerah untuk melakukan pemantauan dan memberikan bimbingan agar pendidikan di Kelurahan kami tetap dapat berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi martabat serta hak setiap anak didik.
Sebagai bentuk kepedulian kami terhadap masa depan pendidikan dan anak-anak, kami percaya bahwa pendidikan yang bermutu dan berkeadilan akan membawa dampak positif bagi masa depan orang tua,kelurahan dan bangsa.
“Oleh karena itu, marwah pendidikan di Kelurahan kami harus selalu dijaga dan dilindungi bersama,jangankan buku dan pena menjadi penghalang di generasi bangsa tetapi mengeluarkan siswa juga menjadi penghalang masa depan mereka anak bangs,”tutupnya.
Keluarga dan masyarakat Ekasapta akan melakukan sebuah gerakan besar untuk mendatangi sekolah, Bupati serta Lembaga DPRD dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar sikap para guru sebagai pengajar dan pendidik juga tidak boleh melakukan sebuah kewenangan dengan semena-mena kepada siswanya.
Sampai berita ini di turunkan
Pihak sekolah belum dapat di hubungi, awak media tetap berusaha untuk mendapatkan informasi lanjutan soal anak yang sudah di keluarkan oleh pihak sekolah.
Rita Senak SE Infozone melaporkan









