Business
Beranda / Business / Kementerian ESDM: Pemerintah akan Tentukan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg

Kementerian ESDM: Pemerintah akan Tentukan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg

Pangkalan LPG 3 kg alias gas melon yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Foto: Dok.PT. Pertamina Patra Niaga

Kebijakan LPG satu harga tersebut bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah.

Jakarta, Infozone| Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatkan, tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Yuliot, melalui keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot.

Ini Cara Buka Rekening Bank Himbara untuk Menerima BSU

Yuliot mengatakan, kebijakan LPG satu harga tersebut bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, menyasar masyarakat yang kurang mampu.

Sementara itu, pengawasan untuk pelaksanaan LPG satu harga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama untuk mengawasinya di tingkat pengecer.

Merujuk pada implementasi bahan bakar minyak (BBM) satu harga, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Sedangkan, untuk pengawasan LPG satu harga masih digodok.

“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” katanya.

Keuntungan Coworking Space bagi Profesional: Solusi Modern untuk Bekerja

Ia juga menyadari bahwa saat ini, masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah akan mempersiapkan aturan untuk menangani permasalahan itu.

Sebelumnya, rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah.

Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Menghadapi Digitalisasi: Masa Depan Media Cetak di Dunia yang Serba Online

Penulis: WandiRedaktur: Untung S

sumber Indonesia.go.id

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *