Rote Ndao, Infozone| Ratusan warga Desa Bo’a bersama masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rote Ndao memadati Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Senin (26/1/2026). Kehadiran mereka untuk mengawal jalannya persidangan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyebaran berita hoaks oleh terdakwa EFM terhadap PT Bo’a Development.
Massa yang datang membawa spanduk berisi pesan dukungan terhadap proses hukum yang adil dan tanpa tekanan itu dipimpin oleh Yopi Ngadas. Sidang tersebut menghadirkan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, Yopi Ngadas menegaskan bahwa kehadiran masyarakat merupakan bentuk kepedulian sekaligus pengawalan agar proses persidangan berjalan aman dan lancar.
“Kami hadir untuk mengawal jalannya persidangan. Pada sidang sebelumnya, 22 Januari 2026, salah satu saksi JPU usai persidangan mengalami intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di luar pengadilan,” kata Yopi kepada wartawan di halaman PN Rote Ndao.
Yopi juga menyampaikan bahwa masyarakat Desa Bo’a selama ini memberikan dukungan penuh kepada PT Bo’a Development karena keberadaan perusahaan tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kehidupan warga.
“Saat ini sekitar 80 persen masyarakat Desa Bo’a bekerja di PT Bo’a Development. Jangan sampai karena ulah satu orang, ratusan orang kehilangan mata pencaharian dan masa depan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap proses persidangan tidak hanya datang dari masyarakat Desa Bo’a, tetapi juga dari warga berbagai kecamatan lain di Kabupaten Rote Ndao.
Salah seorang warga Kecamatan Rote Barat Daya berinisial YM mengatakan kehadirannya di PN Rote Ndao merupakan bentuk dukungan moral kepada PT Bo’a Development yang dinilai telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Keberadaan PT Bo’a Development sudah membantu mengurangi pengangguran, khususnya di Kecamatan Rote Barat dan Rote Barat Daya,” ujar YM.
Menurutnya, perusahaan tersebut telah membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan warga sehingga patut mendapat dukungan. “Demi nasib ratusan orang yang bekerja di sana, saya melihat ini sebagai hal yang sangat positif,” katanya.
YM juga menegaskan bahwa spanduk bertuliskan ‘Maaf kawan katong dukung proses hukum tanpa tekanan’ merupakan bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi pihak mana pun.
“Pesan ini murni dukungan terhadap proses hukum. Tidak ada niat menekan atau menyerang lembaga peradilan,” ujarnya.
Rita Senak SE Infozone melaporkan









