Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan DD, Nubaatalojo Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Kupang

Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang,  Nubaatalojo/ Foto

Kupang,  Infozone | Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang, Jaksa Penuntut Umum Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Bahwa terhadap Terdakwa I Mardinus Tue Kolin selaku Kepala Desa Nuba Atalojo Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata dan Terdakwa II Yosep Bala selaku Sekretaris Desa Nuba Atalojo, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bahwa terhadap Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala selaku karyawan PT Timor Transindo Pratama Cabang Maumere, Majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dijatuhi pidana pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa Alexander Ignasius Robiwala dibebani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp449.023.300,00 (Empat ratus empat puluh sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut inkracht, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa I Mardinus Tue Kolin dan Terdakwa II Yosep Bala menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir. Selanjutnya, terhadap putusan perkara Alexander Ignasius Robiwala, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir. Sehingga selama 7 hari sejak dibacakan putusan tersebut, Terdakwa maupun Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim tersebut.

Ritha Senak melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *