JPU Kejari Lembata Terima Pelimpahan Tahanan Kakek Setubuhi 2 Pelajar Kakak Beradik 

Lembata, Infozone | Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri ( Kejari )  Lembata, menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan tahanan tersangka dan barang bukti seorang kakek berinisial AS (72) dari Tim Penyidik Kepolisian Resort Lembata. Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut,” tulis Kejari Lembata dalam siaran persnya menyatakan,” Tersangka didampingi penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat oleh Dokter. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap Tersangka di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Lembata.

Bacaan Lainnya

Bahwa perlu diketahui Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada dua pelajar kakak beradik yaitu berusia (15) dan berusia (14). Atas perbuatan Tersangka tersebut, Tersangka didakwa oleh Tim JPU dengan

Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata,”  Beber Kejari Lembata dalam siaran persnya.

 

Rita Senak SE Infozone melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *