Jakarta, Infozone | Anggota Komisi IX DPR RI Dr Maharani MM mendukung langkah Pemprov Riau agar Perusahaan dengan karyawan tetap membayar THR – nya ( Tunjangan Hari Raya ) kepada karyawan sebelum tanggal 8 Maret 2026.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil Riau 1 itu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kepastian pencairan THR.
” Kepastian pencairan THR sebelum 8 Maret adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak pekerja. Saya mendukung langkah Pemprov Riau membuka posko pengaduan sebagai upaya memastikan setiap pekerja memperoleh haknya secara adil dan tepat waktu.” Ungkapnya Selasa 24 Maret 2026.
Pencairan THR sebagimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor: 36 tahun 2021 tentang pengupahan menurut Dr Maharani MM adalah fondasi dari kesejahteraan masyarakat, dan selaku anggota komisi yang membidangi salah satunya bidang ketenaga kerjaan, Dr Maharani menyatakan akan melakukan pengawasan, terutama di Riau.
” Sebagai anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Riau, saya terus mendorong pengawasan yang lebih kuat, kepatuhan yang lebih konsisten, serta hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan pemberi kerja. Hak pekerja adalah bagian dari fondasi kesejahteraan masyarakat,” kata Dr Maharani MM.
“Mari bersama menjaga komitmen ini, karena kesejahteraan pekerja bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” imbuhnya.
ZURFAMI, Infozone melaporkan.









