BENGKALIS, Infozone | Tiga Orang Petani inisial US (55) , GH ( 56) dan FA (28) yang ditangkap Polres Bengkalis pada 10 Desember 2025, lalu. Lakukan Gugatan Praperadilan ( Prapid) di PN Kelas I B Bengkalis, Permohonan Praperadilan diajukan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Nainggolan dan Rekan.
Dalam Keterangan Pers Kuasa Hukumnya, menerangkan bahwa langkah yang dilakukan kliennya adalah karena merasa diperlakukan sewenang-wenang terhadap warga sipil ” Upaya hukum ini dilakukan dengan dasar Dugaan Tertangkap Tangan dan tindakan sewenang-wenangan Aparat terhadap Warga Sipil Bengkalis.” Terangnya. Senin 09/02/26.
Lanjutnya,” Keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan tertangkap tangan yang menimpa 3 orang Para Tersangka di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis atau lebih dikenal dengan sebutan daerah Bukit 9.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak Pidana Pembalakan Liar/Illegal Loging sebagaimana dimaksud UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI N0.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan keterangan Para Tersangka dan saksi, para Petani tersebut ditangkap Pada saat tidur Pulas dalam Gubuk Penjagaan, Pukul 1:30 WIb dini hari, tanpa surat perintah yang sah, baik surat Penetapan tersangka, surat penangkapan dan ataupun penahanan dan tidak didampingi Kadus atau Ketua RT.RW setempat kemudian dibawa ke kantor kepolisian, dan mengalami perlakuan yang sewenang-wenang.” Ujar Nainggolan.
Bahkan,” Salah satu Tersangka melaporkan adanya intimidasi, pemaksaan pengakuan, serta ancaman yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologis mereka,” kata Nainggolan.
Lanjutnya, lagi “Selanjutnya awal mula kejadian Perwakilan kelompok Tani telah bertemu dengan seseorang berinisial (YM) mengaku sebagai oknum Kasat Reskrim Polres Bengkalis Pada tanggal 3 Desember 2025 Pukul 17.00 Wib, dalam pertemuan tersebut disepakati Bersama tidak melakukan kegiatan apapun dilahan masyarakat Petani/Pekebun terkait aktivitas penebangan hutan.

Dan seminggu kemudian tepatnya pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025, seminggu setelah pertemuan,salah satu perwakilan petani inisial (P) segera melaksanakan hasil pertemuan tersebut dan menginformasikan melalui pesan Whats Up kepada Oknum Kasat inisial (YM), melaporkan terjadinya Penebangan dan Pengolahan kayu liar diangkut keluar dari hutan dan untuk diperjualbelikan diduga dilakukan Oknum Pembalak Liar berinisial (Ab, oknum Pembalak berinisial (IS) dan orang yang tidak dikenal lainnya., malah sebaliknya yang ditangkap adalah Para Petani Yang sedang tidur Pulas sehabis Bekerja Membuka Lahan Pertanian dilahan masyarkat.
Kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran HAM pada saat penangkapan dibuat tanggal 10 Desember 2025 sementara penahanan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2025, kesewenangan yang terjadi kemudian adalah diduga kuat keberpihakan kepada para pembalak liar oknum (AB) dan Oknum (IS) yang merasa telah menyetorkan senilai uang dalam Jumlah banyak setiap bulannya kepada Oknum Polres Bengkalis, sehingga oknum pemain besar tersebut tidak merasa takut ditangkap dan/atau ditahan oleh Pihak Polres Bengkalis sehingga Para Tersangka/Petani yang sedang mencari nafkah untuk keluarganya menjadi korban dengan alasan tertangkap tangan, Terang Pengacara ketiga yang ditersangkakan.
Kantor Hukum Nainggolan dan Rekan menilai tindakan ini melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman. KUHAP Pasal 17, 18 dan 19 terkait prosedur penangkapan yang sah.
Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang management Penyelidikan dan Penyidikan tindak Pidana; Konvensi Hak Azasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi Indonesia.
Kantor Hukum Nainggolan dan Rekan menurut Kepolisian segera membebaskan Para Tersangka yang tidak terbukti bersalah, Dilakukan investigasi independen terhadap oknum aparat yang terlibat.
Pemulihan hak korban, termasuk rehabilitasi medias dan psikologi. Jaminan tidak terulangnya praktik tertangkap tangan orang yang sedang tidur ; Kami mengajak seluruh elemen masyarakat,medias dan lembaga negara terkait mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.”Pungkasnya.
Tim









