Rokan Hilir, Infozone | Kapten INF (Prun) TNI AD Sukirman, menyebutkan bahwa namanya disebut sebut sebagai orang yang menempati lahan milik Pemda Rohil di berbagai media. Atas hal itu ungkapnya Senin 23/02/2026. Iapun perlu meluruskan informasi tersebut.
“Perlu saya luruskan supaya masyarakat tau dan publik mengerti secara terang benderang persoalan tanah di Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih seperti yang sudah diviralkan diberbagai media online belum lama ini.” Ujarnya.
Pria yang kini aktif sebagai Kordinator Daerah (Korda) Kabupaten Rokan Hilir Lembaga Reclasseering Indonesia ( LRI ) ini menyatakan jika lahan yang dihuninya saat ini adalah lahan yang ia belinya seluas 4 ha pada tahun 2014 dari yang mengaku sebagai pemilik yang sah.
“Saya beli lahan tersebut dari Ruslan San Munawar ahli waris Almarhum Mayor Pondidi pada tahun 2014, sebelum terjadi transaksi jual beli sudah saya pelajari bahwa Ianya benar ahli waris dari Almarhum Mayor Ponidi
yang dibeli dari Haji Husin sebanyak 19 bidang kebun karet seluas 110,5 Ha berdasarkan Surat Jual Beli Tahun 1965
Dan di dalam surat jual beli disebutkan bahwa Mayor Ponidi sebagai Pimpinan C.V, Asta Brata.” Bebernya.
Iapun menjelaskan jika sejak dibelinya, lahan tersebut sudah Ia tempati dan tanami, sementara tentang lahan Pemda yang disebut sebut tersebut adalah dibeli dari Suhartono yang legalitasnya hanya berdasarkan surat sertifikat hak pakai dari BPN.
“Sejak saya beli Lahan ini sudah saya tanami dan saya Bagun rumah pribadi untuk tempat tinggal saya. Sedangkan Pemda Rokan Hilir menguasai tanah yang sekarang diatasnya ada bangunan gedung IPDN dan lain – lain yang diperoleh berdasarkan hasil pembayaran ganti rugi kepada Suhartono yang konon kabarnya sebagai Pimpinan PT.Masran. Proses jual belinya tanggal 28 Desember 2001 seluas 168 Ha, hal itu dibuktikan dari surat ganti rugi tanah oleh pemerintah kabupaten Rokan Hilir kepada saudari Rosina tanggal 12 Desember 2005 seluas 18 Ha.”Kemudian terbit lah sertifikat hak pakai tahun 2016 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir.” Katanya.
Lanjutnya, lagi ” Berdasarkan yang saya jelaskan diatas bahwa tidak benar tanah yang sedang saya kuasai tersebut milik Pemda Rokan Hilir yang diperjualbelikan, bukti sangat jelas tanah yang saya kuasai di dapat dari Ruslan San Munawar ahli waris Almarhum Mayor Pondidi sedangkan tanah yang dikuasai Pemda Rokan Hilir sebagai hak pakai didapat dari Suhartono dan diatas tanah yang fisiknya sedang saya kuasai tidak ada bangunan Pemda Rokan Hilir.
Sepengetahuan saya tanah yang dimaksud hak pakai Pemda itu sudah dibatasi tembok beton yang didalamnya ada bangunan Pemda Rohil, sementara saya dan masyarakat lainnya berada jauh di luar tembok beton itu, Tapi sungguh pun demikian tapal batas antara masyarakat dan hak pakai Pemda Rokan Hilir itu dahulu sudah cukup jelas, ada parit beko-an yang kemudian tertutup tembok beton yang dibuat oleh Pemda Rohil padahal menurut hemat saya di dalam batas tembok beton yang dibuat oleh Pemda Rohil itu masih terdapat tanah hak milik masyarakat,” urainya.
Menurut Sukirman, persoalan lahan tersebut sudah pernah ada surat dari Kemendagri ke Gubernur Riau, namun belum diketahui penyelesaiannya, sedangkan saat ditanya tentang harapannya agar pemerintah daerah meluruskan batas antara kepemilikan pemerintah dan masyarakat.
Dulu Kementrian Dalam Negri sudah pernah bersurat kepada Gubernur Riau Nomor : 590/3159/BAK tentang Penyelesaian masalah tanah di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir antara Saudara Ruslan San Munawar dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sampai saat ini juga belum ada realisasi keputusannya.” Kata Sukirman.
Sukirman berharap agar pemerintah daerah meluruskan batas antara kepemilikan pemerintah dan masyarakat.
Amsuan, Infozone melaporkan.
Sumber: Sebagian isi berita dan foto Dikutip dari media Kpksigap.com









