SOLOK SELATAN, Infozone | Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepertinya terjadi di SPBU 13273514. Kabupaten Solok Selatan. SPBU yang berada di Jl. Raya Muara Labuh, Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, terpantau diduga melakukan praktik penjualan Pertalite dan Solar subsidi kepada para pelanggar yang menggunakan Jerigen tersamarkan dan kendaraan modifikasi secara berulang-ulang.
Pantauan langsung di lapangan pada Selasa (18/11/2025) menunjukkan bahwa sejumlah pelangsir menggunakan sepeda motor untuk membawa tiga Jerigen sekaligus, namun Jerigen tersebut disamarkan dengan karung sehingga tampak seperti muatan biasa. Setelah mengisi BBM, mereka keluar dari area SPBU, lalu hanya dalam hitungan menit kembali lagi untuk mengisi tiga Jerigen tambahan. Aktivitas ini terus dilakukan sehingga stok Pertalite subsidi yang baru saja dibongkar dari mobil tangki seketika habis dalam waktu singkat.
Lebih jauh, pemantauan juga menemukan adanya banyak mobil pelangsir yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung Solar subsidi dalam kapasitas besar. Mobil-mobil tersebut memiliki tangki tambahan, Kendaraan ini terlihat bebas melakukan pengisian, tanpa tindakan apa pun dari pihak SPBU.
Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan hasil pengamatan lebih lanjut, BBM yang dilansir tersebut diduga kuat ditimbun di beberapa gudang atau rumah di sekitaran SPBU. Aktivitas penimbunan ini berlangsung secara tersembunyi dan sangat dekat dengan permukiman warga. Jika terjadi kebakaran, maka dampaknya bisa fatal karena gudang-gudang ilegal tersebut tidak memiliki standar keselamatan, alat pemadam, ataupun izin penyimpanan bahan berbahaya. Masyarakat menilai aktivitas pelangsiran dan penimbunan ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Seorang warga Lubuk Gadang menyebut aktivitas ini berlangsung lama dan semakin terang-terangan. “Kami antre panjang untuk dapat Minyak, sementara pelangsir keluar masuk bawa Jerigen yang dibungkus karung. Stok cepat habis. Belum lagi kalau benar mereka menimbun di rumah warga, itu sangat berbahaya,” ungkapnya.
Padahal aturan pemerintah melalui Perpres 191/2014 telah mengatur dengan jelas bahwa BBM subsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali. Pengisian menggunakan Jerigen hanya diperbolehkan jika memiliki surat rekomendasi resmi. Kendaraan modifikasi dan lokasi penimbunan ilegal jelas termasuk tindakan pelanggaran berat.
Masyarakat pun mempertanyakan di mana pengawasan Pertamina, serta bagaimana peran aparat penegak hukum ketika dugaan pelanggaran ini terjadi secara terbuka tanpa ada tindakan tegas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kebocoran subsidi negara akan semakin besar dan masyarakat kecil yang berhak justru semakin dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 13273514 belum memberikan tanggapan, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Publik berharap Pertamina turun tangan melakukan investigasi, dan aparat menindak tegas para pelangsir, pemilik gudang ilegal, serta pihak SPBU jika terbukti terlibat.
Jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang mengatur bahwa siapa pun yang menyalahgunakan, menimbun, atau memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, penyaluran atau penyimpanan BBM tanpa izin juga dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda besar sesuai ketentuan Pasal 53. Bila terdapat keterlibatan oknum SPBU, maka hal tersebut dapat digolongkan sebagai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Penyimpanan BBM di gudang atau rumah tanpa izin juga masuk kategori aktivitas ilegal yang dapat berujung pada penyitaan, penutupan lokasi, serta proses pidana terhadap pemilik maupun pihak yang terlibat.
( Tim media, melaporkan )









