Pada Foto: Beberapa Jerigen yang diduga diisi di TKP
Rohil, Infozone | SPBU Batu 4 Bagan Siapi-api milik BUMD Kabupaten Rokan Hilir diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi ke jerigen. Ini terpantau awak media Senin, 2 Maret 2026 sekitar siang hari pukul 11.00 WIB.
Atas hal diduga terjadi perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.191/2014 dan UU No.22/2001 tentang Migas ini, Tim awak media coba mengkonfirmasi kekantor SPBU. Namun terjadi penghalangan peliputan dengan aksi dugaan Kekerasan pada Wartawan.
Kronologis Dugaan Aksi Kekerasan.
Sekitar 6 orang pria mendatangi lalu menghalau dan mengusir sambil mengucapkan kata-kata kotor. Kejadian berlangsung sekitar 10 menit didalam lokasi SPBU, namun tak seorangpun Petugas atau Keamanan SPBU yang datang untuk melerai atau mengkondusifkan situasi.
Takut dimassakan oleh yang diduga para Preman kedua wartawan bergegas kembali ke mobil, namun seseorang diduga preman makin beringas, dan mendorong-dorong tubuh Wartawan MIMBAR RIAU hingga tersungkur kedalam mobil, sangat memilukan padahal Wartawan MIMBAR RIAU merupakan kaum Disabilitas. Juga Seorang diduga oknum Preman tangan penuh tato mengenakan topi Merah mengancam akan mematahkan kaki Wartawan yang tinggal satu.
SPBU Batu 4 Bagan Siapi-api/ Foto
Diperoleh Keterangan Awal Bahwa Tidak Ada Security SPBU
Seorang Petugas SPBU yang berada di Kantor bernama Rahmad menyatakan bahwa Menejer dan Pengawas SPBU tidak masuk, Lalu Tim media mendatangi Kantor BUMD SPRH untuk memperoleh informasi terkait temuan tersebut, salah seorang Staf di Kantor SPRH mengarahkan Tim Wartawan ke Kediaman Pengawas SPBU di jalan Perwira.
Pengawas SPBU Adi Parlos mengakui benar Pengawas dan Menejer tidak ada hari ini dan kalau Pihak Keamanan SPBU tidak ada lagi karena dirumahkan Pemkab, dan dugaan menghalangi Tugas Wartawan itu bukan dilakukan oleh Petugas SPBU.” Petugas Security SPBU sudah dirumahkan, kalau yang menghalangi Wartawan bukan Petugas SPBU “ujar Adi dikediamannya,
Ketika Tim Wartawan menghubungi Menejer SPBU Via Seluler menjawab kalau Wartawan dilarang mengambil Dokumentasi Foto dan Video didalam areal SPBU, dan oknum pengusir wartawan bukan Petugas SPBU.
Atas kejadian ini, SPBU Batu 4 BUMD Kabupaten Rokan Hilir, disorot. Pihak Pertamina, Bupati Rohil sebagai pemegang saham dan APH. agar SPBU Batu 4 dapat dinikmati masyarakat tanpa menyalahi aturan. Dapat ditambahkan bahwa aksi kekerasan ini dugaan pelanggaran Pasal 351 Kuhpidana dan Pengusiran pada Wartawan dugaan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999.
Bersambung !
Tumpu Rumapea, Infozone melaporkan.









