Amron Harahap dan Perwakilan Masyarakat Panipahan/ Foto
Rohil, Infozone | Setelah melakukan dialog dan cooling system dengan Masyarakat Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K .M.H. bersama Wakil Bupati Rohil Jhony Charles BBA MBA, menanda tangani bersama kesepakatan menerima tuntutan masyarakat. Sabtu 11 April 2026.
Turut ditandatangani oleh Camat Yahya Khan, SH dan Kapolsek Iptu Robiyansyah,SH MH. Beberapa poin tuntutan yang disepakati itu adalah:
1. Pengadaan narkoba ( Lokalisasi)
2. Tempat karaoke penyedia wanita malam, narkoba, minuman keras,( Hockey/ Family)
3. Tempat perjudian
4. Kos -kosan wanita malam ( jln bijaksana, jln methodist)
5. Wilayah muslim dilarang menjual barang haram ( tuak,babi,dll)
6. Disaat adzan tidak boleh menyalakan kembang api.
7. Ditangkap seluruh preman yang terkait dengan tindakan penyakit masyarakat.
Dan apabila kesepakatan tersebut diatas tidak dilaksanakan, atau ditutup secara permanen, maka : “Seluruh Personil Polsek Panipahan yang terkait diminta untuk dipindahkan dan Masyarakat dapat mengambil tindakan tanpa adanya intimidasi maupun pengamanan dari pihak instansi pemerintah Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Polsek Panipahan.
Surat kesepakatan yang dibuat/ foto
Zurfami, Infozone melaporkan.
Sumber : akun Facebook Amron Harahap.









