BSKDN Dorong BUMD Jadi Pilar Kemandirian Fiskal Daerah: SDM dan Tata Kelola Jadi Kunci

Jakarta, Infozone | Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Hal ini disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema “Tantangan, Strategi, Kelemahan, dan Peluang BUMD sebagai Pilar Kemandirian Fiskal Daerah” di Command Centre BSKDN, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Yusharto mengatakan, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang adaptif, profesional, dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang untuk memastikan BUMD mampu bertransformasi menjadi pilar kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak BUMD menghadapi tantangan tata kelola, keterbatasan inovasi, hingga rendahnya produktivitas.

Bacaan Lainnya

Padahal, kata dia, peran BUMD sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, dan penyediaan layanan publik berbasis bisnis. Namun, untuk memainkan peran tersebut secara optimal, BUMD tidak cukup hanya dibekali modal usaha, tetapi juga harus ditopang dengan kepemimpinan manajerial yang kuat dan sistem tata kelola yang akuntabel.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai tantangan serius yang dihadapi BUMD di berbagai daerah, tantangan tersebut hanya bisa diatasi apabila kita memiliki SDM yang adaptif, profesional, dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung dan Universitas Jenderal Achmad Yani Pininta Ambuwaru juga menyoroti potensi besar BUMD sebagai sumber PAD, namun terkendala lemahnya regulasi dan perhatian dari Pemda. “BUMD punya peluang besar untuk menyumbang PAD dan menunjang pelayanan publik. Tapi kita butuh regulasi yang lebih kuat. Saat ini, Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya mengatur BUMD dalam 11 pasal. Itu belum cukup,” jelasnya.

Pininta menambahkan, strategi keberhasilan BUMD harus didasarkan pada pembelajaran dari entitas usaha yang telah sukses, serta penerapan prinsip hukum perusahaan secara konsisten. Ia juga menekankan pentingnya pendirian BUMD yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta perekrutan manajemen dan pegawai yang profesional. “Kita perlu reformasi sikap dari semua pihak, BUMD perlu dikawal secara serius sebagai pilar kemandirian fiskal,” tambahnya.

Di lain pihak, Direktur Pengawasan BUMD dan Desa dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Indra Khaira Jaya memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap seluruh BUMD di Indonesia agar lebih mandiri dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya strategi pembinaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD.

“Setiap BUMD punya tantangan berbeda, untuk itu pembinaan harus berbasis data, relevan, dan aplikatif,” ujarnya.

BPKP, kata Indra, aktif memberikan pendampingan dalam penguatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan tata kelola yang sesuai dengan prinsip good corporate governance. “Memang kemandirian itu adalah modal [kesuksesan BUMD],” jelasnya.

Puspen Kemendagri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *