Peni Ama dan Pehan Wedon memperlihatkan Surat Pembatalan Berita Acara Penyerahan Tanah 11 September 2021 Lalu./ Foto
Larantuka, Infozone | Surat Pembatalan BAP tanah pada tanggal 11 September 202, Cacat Hukum atas pembangunan SD Nobo Filial Gayak, yang sudah di layangkan kantor Advokat Theodorus Laba Kolin,SH & Law Office Rosa Mistika Consultant- Lewoleba
Tertanggal 3 Januari 2026
yang di tujukan kepada pemberi dan penerima tanah,ditolak serta siap digugat ke jalur hukum,karena isinya tidak sesuai pada keadaan yang sebenarnya. Mereka telah merubah
Berita acara penyerahan tanah dengan sesuka hati.
“Kami,selaku tuan tanah Ulayat lokasi SD tersebut sudah menyerahkan tanah secara iklas tanpa harus bayar,semua sudah melalui proses adat seremonial saat peletakan batu pertama 11 September 2021 sangat berkeberatan serta tolak surat dari Lisi Raja,Cs melalui kantor Advokat Theodorus Laba Kolin, SH dan kawan – kawan.
Isi surat itu tidak benar, memutar balikan fakta yang sebenarnya bahkan merubah Berita acara penyerahan tanah pada 11 September 2021 hingga pada pembangunan SD Nobo Filial Gayak tersebut. Sekolah tersebut sudah selesai dibangun dan sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, Kami kecewa, marah dengan adanya isi surat tersebut penuh kebohongan.
Yang jelas kami akan gugat serta akan berproses hukum, pengaduan akan segera kami lakukan ke Polres Flores Timur dalam waktu dekat,” Urai Yohakim Peni Ama dan Marsianus Pehan Wedon.
Kami minta Lisi Raja Cs harus bertanggungjawab atas penipuan terhadap Berita acara dan isi surat itu.
Menurut Peni Ama dan Wedon
surat itu sudah menghina serta lecehkan martabat Adat,Lewotanahserta orang tua pemangku adat di desa tersebut yang sudah turut serta menandatangani berita acara penyerahan tanah pada September 2021 lalu,” Beber Peni Ama dan Wedon di Larantuka kepada Awak media Rabu 7 Januari 2026.
Lanjutnya, Kami berikan pernyataan keras dan secara terbuka membalas surat kantor Advokat Theodorus Laba Kolin SH,dkk yang berikan somasi 7 hari ke depan sejak di keluarkan somasi pada 3 Januari lalu, Pihak pemberi penyerahan tanah yakni Bapak Laurentius Raya Sili, (Alm) dan para ahli waris serta penerima tanah yaitu Kepala Desa Nobo tak indahkan atau menanggapi surat kantor Advokat Theodorus Laba Kolin, SH dkk sehingga dengan terpaksa kasus ini diproses secara hukum.
Pihak Wedon dan Peni Ama menyatakan siap meminta ganti rugi atas kecerobohan Lisi Raja Cs melalui Advokat Theodorus Laba Kolin SH,dkk merubah Berita acara penyerahan tanah,berani mengganti dan menulis batas tanah sebelah timur dengan tulisan kali mati dan sebelah selatan dengan nama Lisi Raja dalam surat resmi yang telah di kirim ke berbagai pihak.
Ini sudah jelas coreng nama baik, harga diri kami. Kami minta ganti rugi dan pemulihan nama baik,”Tandas Peni Ama dan Wedon
BAP tanah itu di buat melalui Seremonial Aday saat peletakan batu pertama yang di hadiri Lisi Raja juga. Mengapa sekarang baru di persoalkan bahkan dengan berani ia merubah isi BAP,” ketus Peni Ama.
BAP tanah seluas 46×46 meter untuk lokasi SD Nobo Filial Gayak beralamat RT/RW 006/003 Dusun III Desa Nobo
Dengan batas sebagai berikut; Sebelah Utara batas dengan lahan milik Bapak Laurentius Raya Sili. Sebelah timur batas dengan lahan bapak Lambertus Pati Dale.
Bagian Selatan dengan lahan milik bapak Laurentius Raya Sili. Sebelah Barat dengan lapangan sepak bola Desa Nobo,lahan tersebut sudah di serahkan tanpa paksaan yang di tanda tangani di atas meterai oleh bapak Laurentius Raya Sili selaku pemberi tanah dan bapak Siprianus Pati Seria selaku penerima tanah.
Selain itu BAP juga ikut ditandatangani oleh 16 pemangku kepentingan Desa Nobo. Peni Ama marah dan tolak keras surat dari Lisi Raja Cs melalui kantor Advokat Theodorus Laba Kolin SH,dkk tersebut.
Kami akan lakukan pertemuan dengan keluarga, pemangku kepentingan di PemDes Nobo untuk ambil langkah hukum menggugat dan menuntut ganti rugi secara materil dan immaterial atas tindakan kecerobohan pihak Lisi Raja Cs tersebut.
Untuk di ketahui, Surat Lisi Raja Cs melalui kantor Advokat Theodorus Laba Kolin SH dkk tertanggal 3 Januari 2026 juga menegaskan perbuatan para pihak berupa penyerahan tanah di Desa Nobo seluas 46×46 meter itu patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalil hukum yaitu pihak yang serahkan tanah bukan status sebagai tuan tanah atau pemilik tanah,
Lokasi yang diserahkan kabur karena batas tanah dalam BAP tanah tidak sesuai kenyataan.
Berikutnya juga salah satu bangunan gedung sekolah berada di atas tanah milik bapak Lisi Raja yang merupakan warisan Ayah /Kakek Raja Ado Pegang
Serta penyerahan tanah dilakukan dibawah tangan, maka patut ditinjau kembali untuk segera dibatalkan.
Rita Senak, S.E. Infozone melaporkan









