Jakarta, Infozone |Melakukan aksi ke KPK dan BPK RI, para aktivis yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) secara resmi menyerahkan Dokumen dugaan Skandal Proyek Jalan Rp11 Miliar di Flores Timur, dan dugaan Gratifikasi CV Valentine. Senin 16 Maret 2026.
GRAK NTT menyampaikan pihaknya mendesak KPK RI dan BPK turun tangan melakukan Audit terhadap investigasi yang dilakukan masyarakat terkait polemik proyek pembangunan jalan rabat beton Lamanabi-Latonliwo-Tone-latonliwo I di Kecamatan Tanjung Bunga.
Proyek tersebut, hingga kini belum selesai meskipun anggarannya mencapai hampir Rp11 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Jalan vital untuk akses transportasi masyarakat tersebut justru berakhir menjadi proyek mangkrak yang memunculkan banyak pertanyaan publik: kemana perginya anggaran miliaran rupiah tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Berbagai laporan media, dokumentasi video warga, serta diskusi masyarakat di media sosial menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan keterlambatan proyek, tetapi berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, cerita dugaan gratifikasi sebelum tender proyek—Dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke pejabat eksekutif, pimpinan dewan dan pimpinan partai—pun menjadi misteri yang harus dipecahkan oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap skandal dugaan kasus korupsi proyek mangkrak Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan sekaligus Spesifikasinya.
GRAK NTT menyampaikan sikap tegas atas mangkraknya proyek pembangunan jalan yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat tersebut kini justru berubah menjadi skandal pembangunan daerah yang memunculkan dugaan kuat praktik mafia proyek, rekayasa tender, serta indikasi dugaan gratifikasi yang melibatkan pihak kontraktor pemenang tender yaitu CV Valentine.
Bagi masyarakat Flores Timur, khususnya warga Kecamatan Tanjung Bunga, proyek ini bukan sekadar proyek yang terlambat atau gagal selesai. Kasus ini telah menjadi simbol bagaimana uang rakyat berpotensi disalahgunakan melalui praktik mafia proyek dalam pembangunan daerah.
Sorotan publik kini tertuju pada CV Valentine, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender proyek tersebut. Informasi yang berkembang luas di masyarakat menyebutkan bahwa CV Valentine diduga bukan merupakan penawar terbaik dalam proses evaluasi tender, bahkan disebut berada pada peringkat keempat dalam proses penilaian teknis maupun administrasi.
Namun secara mengejutkan, perusahaan tersebut justru ditetapkan sebagai pemenang proyek bernilai hampir Rp11 miliar tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Bagaimana proses evaluasi tender dilakukan? Siapa yang memiliki kewenangan menentukan pemenang tender? Apakah terdapat intervensi pihak tertentu dalam proses tersebut?
Jika proses tender benar-benar berjalan secara profesional dan transparan, maka seluruh dokumen dan proses pengadaan proyek ini harus dibuka kepada publik.
GRAK NTT juga menerima berbagai informasi dari berbagai pihak mengenai dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh pihak CV Valentine sebelum penetapan pemenang tender proyek ini. Dugaan gratifikasi tersebut disebut-sebut berupa: dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penentuan pemenang tender (Pejabat
Eksekutif, Pimpinan DPRD Flotim, ketua partai dan pimpinan OPD); dugaan pemberian fasilitas atau kendaraan kepada pihak tertentu (pejabat Eksekutif dan pimpinan Dewan); Serta dugaan adanya komitmen pembagian keuntungan apabila perusahaan tersebut memenangkan proyek.
Apabila dugaan ini benar terjadi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Oleh karena itu GRAK NTT menegaskan bahwa pemilik dan direktur CV Valentine harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk menjelaskan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebagai informasi, kontrak proyek jalan ini ditandatangani pada 3 Juli 2025 dengan nilai sekitar Rp10,92 miliar dan masa pelaksanaan sekitar 170 hari kalender.
Sebagaimana lazimnya dalam proyek pemerintah, kontraktor menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak, yaitu sekitar Rp3,27 miliar. Namun hingga menjelang akhir masa kontrak pada 24 Desember 2025, progres pekerjaan proyek dilaporkan hanya mencapai sekitar 27,8 persen. Artinya dari rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 6 kilometer, pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 1,6 kilometer. Deviasi pekerjaan mencapai lebih dari 70 persen, kondisi yang dalam sistem pengadaan pemerintah sudah masuk kategori kontrak kritis.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini sejak awal tidak dikelola secara profesional dan berpotensi mengandung penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Terkait hal ini, GRAK NTT juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Flores Timur terhadap proyek pembangunan ini. Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah, DPRD seharusnya berada di garis depan dalam memastikan proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan sesuai rencana.
Namun hingga proyek ini mangkrak dan memunculkan berbagai dugaan penyimpangan, tidak terlihat adanya langkah pengawasan yang tegas dari DPRD Flores Timur. Sikap diam ini memunculkan kekecewaan publik karena DPRD seharusnya menjadi representasi kepentingan rakyat, bukan menjadi penonton ketika uang rakyat berpotensi disalahgunakan.
Kasus proyek mangkrak ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menagih janji kampanye Bupati Flores Timur dan Wakil Bupati Flores Timur mengenai komitmen “Setan Transparansi” dalam masa kampanye, pemerintah daerah menjanjikan keterbukaan informasi dalam setiap proyek pembangunan dan kebijakan pemerintah.
Namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai: proses tender proyek ini, alasan CV Valentine dapat memenangkan tender, penggunaan uang muka miliaran rupiah yang telah dicairkan, serta langkah pemerintah daerah setelah proyek ini mangkrak.
GRAK NTT menegaskan bahwa transparansi tidak boleh berhenti sebagai slogan kampanye. Transparansi harus dibuktikan melalui keterbukaan informasi kepada publik.
Lebih lanjut, melihat besarnya nilai proyek, rendahnya progres pekerjaan, serta menguatnya dugaan praktik gratifikasi dalam proses pengadaan proyek ini, GRAK NTT secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.
Audit investigasi tersebut harus mencakup seluruh tahapan proyek, yaitu: tahap perencanaan proyek, proses tender dan penetapan pemenang, proses pencairan anggaran dan uang muka proyek, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, serta sistem pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Audit investigasi ini sangat penting untuk memastikan: Apakah telah terjadi kerugian keuangan negara, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab, serta apakah terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan proyek ini.
GRAK NTT menegaskan bahwa tanpa audit investigasi yang serius, kebenaran dalam kasus ini tidak akan pernah terungkap secara terang benderang. Selain audit investigasi oleh BPK, GRAK NTT juga mendesak KPK untuk turun tangan menyelidiki kasus ini.
KPK perlu menelusuri: proses tender proyek ini, dugaan gratifikasi dalam penetapan pemenang tender, kemungkinan rekayasa pengadaan proyek, serta aliran dana yang diduga melibatkan berbagai pihak. Kasus ini harus diusut secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah.
GRAK NTT mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Tanjung Bunga untuk bersatu memperjuangkan hak mereka atas pembangunan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Jalan ini adalah hak masyarakat, bukan proyek untuk memperkaya segelintir orang. Masyarakat berhak menuntut:
• kejelasan penggunaan anggaran miliaran rupiah
• penyelesaian pembangunan jalan yang mangkrak
• serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab
Kasus proyek jalan ini tidak boleh berhenti hanya sebagai cerita proyek mangkrak. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia proyek yang merugikan masyarakat Flores Timur. Jika dugaan gratifikasi oleh pihak kontraktor benar terjadi, maka kasus ini harus diproses secara hukum sampai tuntas. GRAK NTT menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh menjadi bancakan mafia proyek.
Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan bersama, dan masyarakat Flores Timur tidak akan berhenti bersuara sampai kebenaran terungkap. Adapun yang di serahkan oleh Ketua Grak NTT Benti Aliandu beserta sekertaris Grak Yohanes Kelen antara lain adalah dugaan skandal 15 Proyek APBD Flores Timur: Diduga Sarat Kepentingan,
GRAK NTT Mendesak BPK Lakukan Audit Investigasi munculnya 15 proyek APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025 yang belum dapat dilakukan PHO (Provisional Hand Over) meskipun masa kontraknya telah berakhir memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Jumlah proyek bermasalah yang mencapai belasan paket dalam satu tahun anggaran dinilai sebagai fenomena yang tidak biasa dalam pengelolaan pembangunan daerah.
GRAK NTT menilai kondisi ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai keterlambatan teknis, melainkan patut diduga sebagai indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pembangunan daerah. Karena itu, GRAK NTT secara tegas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap 15 proyek APBD tersebut.
Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah yang juga diberitakan sejumlah media lokal di Nusa Tenggara Timur, dari 510 paket pekerjaan fisik APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2025, tercatat bahwa: 464 proyek selesai tepat waktu, 46 proyek terbawa ke tahun anggaran berikutnya, 15 proyek belum dapat dilakukan PHO meskipun masa kontraknya telah berakhir.
Menurut GRAK NTT, fakta tersebut sangat mengkhawatirkan karena baru kali ini terjadi jumlah proyek bermasalah sebanyak ini dalam satu tahun anggaran di Flores Timur.
Dalam praktik pengelolaan proyek pemerintah daerah, keterlambatan satu atau dua proyek masih dapat terjadi karena kendala teknis di lapangan. Namun ketika jumlah proyek bermasalah mencapai belasan paket, situasi ini patut diduga sebagai indikasi masalah sistemik dalam pengelolaan proyek pembangunan.
Berikut proyek-proyek yang hingga saat ini belum dapat diserahterimakan kepada pemerintah daerah:
1. Rehabilitasi ruang kelas TKN 1 Tanjung Bunga
2. Pengadaan mebel TK Timu Beto – Lewolema
3. Pengadaan mebel PAUD Lewoboke – Kolimasang
4. Rehabilitasi ruang kelas SDK Kolimasang
5. Pembangunan rumah dinas kepala sekolah/guru SDN Arang
6. Rehabilitasi ruang kelas SDI Ratulodong
7. Pembangunan laboratorium SDK Lewolein
8. Pembangunan ruang UKS SMPN Palugodam
9. Rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Adonara Timur
10. Pembangunan Puskesmas Aransina
11. Pembangunan Pustu Bandona
12. Pembangunan gedung poliklinik/rawat jalan
13. Pembangunan bak reservoir Desa Baobage
14. Rabat jalan Kelurahan Amagarapati
15. Rekonstruksi jalan Sp. Lamanabi – Latonliwo – Tone
Kasus paling mencolok adalah proyek rekonstruksi jalan Lamanabi – Latonliwo – Tone yang hanya mencapai 27,8 % progres pekerjaan sebelum kontraknya diputus oleh pemerintah daerah. Walaupun nilai kontrak masing-masing proyek belum dipublikasikan secara terbuka.
GRAK NTT memperkirakan bahwa proyek-proyek pembangunan seperti: pembangunan puskesmas, pembangunan gedung Kesehatan, pembangunan laboratorium sekolah, rekonstruksi jalan, pembangunan fasilitas air bersih umumnya memiliki nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah per paket pekerjaan.
Dengan jumlah proyek mencapai 15 paket, maka nilai total anggaran yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari APBD Flores Timur. Karena itu, keterlambatan proyek dalam jumlah besar ini tidak hanya berdampak pada pelayanan publik tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
GRAK NTT menilai terdapat sejumlah indikasi yang patut didalami lebih lanjut oleh aparat pengawas dan penegak hukum, antara lain: banyaknya proyek yang tidak selesai setelah masa kontrak berakhir, rendahnya progres pekerjaan pada beberapa proyek, adanya proyek yang terpaksa diputus kontraknya, belum terbukanya informasi terkait kontraktor dan proses tender kepada publik.
Selain itu, di tengah masyarakat juga berkembang diskursus publik mengenai dugaan bahwa sejumlah proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang memiliki kedekatan politik dengan pasangan kepala daerah dan partai pengusungnya.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
GRAK NTT juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar proyek yang belum PHO berasal dari sektor pendidikan, seperti: rehabilitasi ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah, pembangunan fasilitas Pendidikan, dan pengadaan mebel sekolah. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius karena sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan daerah. Keterlambatan pembangunan fasilitas pendidikan berpotensi berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar serta kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
GRAK NTT juga mengingatkan bahwa pada masa kampanye Pilkada, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur menyampaikan komitmen kuat mengenai transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, bahkan mengusung semangat “setan transparansi” yang menekankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Namun munculnya 15 proyek yang belum PHO setelah masa kontraknya berakhir justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Menurut GRAK NTT, apabila semangat transparansi tersebut benar-benar dijalankan, maka pemerintah daerah seharusnya secara terbuka menjelaskan kepada publik: siapa kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, bagaimana proses tender dilakukan, mengapa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu.
GRAK NTT juga mencatat adanya diskursus publik yang menyebutkan bahwa sebagian proyek APBD tersebut disinyalir dikerjakan oleh kontraktor yang memiliki kedekatan politik dengan pasangan kepala daerah.
Informasi tersebut tentu masih perlu diverifikasi secara resmi. Namun apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Permintaan audit investigasi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan fakta tersebut, GRAK NTT mendesak Badan Pemeriksa Keuangan untuk:
1. Melakukan audit investigasi terhadap 15 proyek APBD Flores Timur yang belum
PHO
2. Menelusuri proses tender proyek serta kemungkinan adanya konflik kepentingan
3. Mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek-proyek tersebut
4. Menyampaikan hasil audit secara terbuka kepada publik
Selain itu, apabila dalam audit ditemukan adanya kerugian negara atau indikasi penyimpangan anggaran, GRAK NTT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya skandal korupsi dalam pengelolaan proyek APBD Flores Timur.
Sumber: Siaran Pers Gerakan Rakyat Anti Korupsi NTT (GRAK NTT)
Rita Senak SE Infozone melaporkan









