Kepala BKPSDM Flotim Rufus Koda Teluma (kiri) bersama Jaksa Di Kantor BKPSDM
Larantuka, Kompas 1 net -Kejaksaan Negeri Flores Timur Sudah Periksa 9 Saksi atas dugaan Manipulasi Anggaran serta temuan Nota Fiktif 1297 dan uang tunai 30 juta.
Kejaksaan Negeri Flores Timur juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) guna mengungkap dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun anggaran 2023–2025.
Kasi Pidsus Kejari Flotim, Samuel Tamba mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
“Kita masih berproses dan kedepannya akan periksa saksi-saksi lainnya,” ujarnya, Senin 17 November 2025.
Ia mengatakan sembilan saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak BKPSDM termasuk kepala BKPSDM Flotim, bendahara dan pihak ketiga.
“Terkait kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” katanya.
1297 Barang Bukti
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang sebelumnya diduga disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu.
Barang bukti yang diamankan meliputi nota-nota kosong dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta, yang diduga digunakan untuk membuat pertanggungjawaban fiktif.
Sejumlah bukti diyakini sempat disembunyikan oleh oknum tertentu guna menutupi peran mereka dalam tindak pidana tersebut.
“Tindakan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Flores Timur berhasil menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang sebelumnya disembunyikan. Bukti-bukti tersebut kini telah dilakukan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan.
Ia menambahkan dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Total 1.297 barang bukti yang disita, terdiri dari dokumen-dokumen pengelolaan anggaran, nota-nota kosong dari sejumlah toko, catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Lanjutnya lagi Tim penyidik sudah kantongi nama-nama yang berpotensi besar menjadi tersangka,”Urainya singkat kepada Awak media Senin 17 November 2025.
Rita Senak, SE Infozone melaporkan









