Lembata, Infozone | Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, pukul 08.30 Wita, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lembata, telah berlangsung Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere dr. Dina Anjayani, MPH.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menyampaikan tujuan diadakannya tersebut.
“Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Cabang Maumere, terutama upaya penegakan kepatuhan badan usaha dan peserta program JKN,” ujarnya.
Adapun program JKN ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Pendampingan Hukum, yaitu Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, seperti penagihan iuran, sengketa kepesertaan, atau masalah hukum lainnya;
- Penegakan Kepatuhan, yaitu membantu BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha dan peserta terhadap ketentuan program JKN; dan
- Penyelesaian Masalah Hukum, yaitu Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum yang timbul terkait pelaksanaan program JKN melalui mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata juga mengungkapkan bahwa sebagai bentuk komitmen konkret dari Kerja Sama tersebut akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Maumere kepada Kejaksaan Negeri Lembata terkait permasalahan dan kendala yang dimiliki oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Maumere dalam pelaksanaan program JKN, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran dan ketidakpatuhan peserta terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan yang telah berlangsung selama kurang lebih 11 tahun dalam pelaksanaan program JKN.
Dengan sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan, sudah banyak pekerja yang hak-haknya terlindungi dan pihaknya juga berharap jumlah pekerja yang terlindungi haknya untuk terus bertumbuh ke depannya.Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai upaya pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan kepada pekerjanya dan memastikan keberlangsungan dan keberhasilan program JKN di wilayah hukum Kabupaten Lembata.” katanya.
Rita Senak, melaporkan.