Hukrim
Beranda / Hukrim / Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkoba di Perumahan Karyawan PT. Salim Ivomas

Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkoba di Perumahan Karyawan PT. Salim Ivomas

ROHIL, Infozone| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Salim Ivomas Pratama tepatnya di Dusun Rumbia I Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Kamis 3 Juli 2025 Pukul 00.30 WIB.

Seorang oknum Karyawan berinisial FT alias Fenuary (35) di amankan Polisi Rohil setelah memperoleh informasi dari masyarakat, benar saja, selain mengakui perbuatannya, seberat kotor 6,15 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari penangkapan terhadap terlapor tersebut.

Demikian informasi yang dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H. saat menjelaskan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan Ipda Darlinson Sitorus,” Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, Tim Ospnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial FT alias Fenuary diteras rumah tempat tinggalnya perumahan karyawan PT.Salim Ivomas.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, dalam kantong kiri celana pendek warna merah jambu yang dipakainya ditemukan 1 kotak kaleng rokok Gudang Garam Merah yang didalamnya berisikan 26 paket diduga narkotika sabu berbagai ukuran, terbagi kedalam 4 bungkus plastik klip yang terdiri dari 1 bungkus bertuliskan 100 berisi 17 paket.

Polsek Kubu Ciduk Pria Paruh Baya di Rumahnya dan Amankan 12 Paket BB Sabu Siap Edar 

Ada, 1 bungkus bertuliskan 150 berisi 4, 1 bungkus bertuliskan 200 berisi 3 paket, dan 1 bungkus bertuliskan 300 berisi 2 paket, selain itu didalam kantong celananya tersebut juga ditemukan dan diamankan uang berjumlah Rp 238.000- yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya,

Selain itu turut diamankan juga 1 unit Handphone Android merk Oppo warna biru muda milik pelaku ditangannya, Selanjutnya setelah dipertanyakan Ianya mengakui tentang tindak pidana narkotika yang dilakukannya dan oleh sebab itu selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.” Kata Kasi Humas Polres Rohil.

Telah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif amphetamine dan Methamphetamine, selanjutnya tersangka ditahan dengan tuduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Rohil

Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Seorang Bupati, PH : Minta Penyidik Dirkrimun Polda Riau Panggil BM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *