Rohil, Infozone | Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil menciduk seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti ( BB) 12 Paket bungkusan siap edar. Jum’at 4 Juli 2025 Pukul 17.00 WIB.
Inisial IWS alias Iwan Nias (56) diciduk di Rumahnya di Jln Sungai Agas Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, tak dapat berkutik iapun mengaku menjadi penjual barang terlarang tersebut. Dan Polisi mengamankan seberat kotor 5,72 gram sabu-sabu dari tangannya.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K M.H, melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H. membenarkan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu, oleh Polsek Kubu Polres Rohil tersebut.
“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada sering melakukan transaksi penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu sabu, dan berbekal informasi tersebut Kapolsek Kubu Polres Rohil Iptu F Kodam Sidabutar, S.H M.H. memerintahkan tim opsnal turun kelapangan untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” terang Ipda Darlinson Sitorus.
Selanjutnya, tim opsnal berhasil menemukan rumah yang dimaksud, dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Ana Jery (30), ketika di interogasi si pemilik rumah yaitu seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama IWS alias Iwan Nias, diinterogasi lagi dan kemudian Ianya mengakui perbuatannya yang merupakan seorang bandar narkoba.
Serta merta menunjukan barang bukti yang ia simpan kepada tim opsnal, berupa narkotika diduga jenis sabu sabu yang dirinya simpan di dalam sebuah plastik tisu di dapur rumahnya, kemudian tim opsnal meminta kepadanya untuk membuka plastik tisu tersebut, dan ketika di buka didalamnya ada gumpalan 5 lembar tisu dan setelah di buka berisikan 12 bungkus paket kecil list merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan tersangka ini dirinya memperoleh diduga sabu sabu tersebut dari seorang temannya yang biasa dipanggil dengan nama R ( dalam lidik) dan mengatakan dirinya membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada sekitar 4 hari lalu sebanyak 1 kantong per 5 gram dengan dengan harga Rp. 4.500.000,- sebagian sudah laku terjual dan 12 paket kecil yang ia kuasai pada saat penangkapan adalah sisa penjualannya,” terang Kasi Humas Polres Rohil, lagi.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa 12 bungkus plastic bening berlis merah diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 plastik bening List merah kosong, 1 pembungkus tisu, 5 lembar tisu
dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hijau. dibawa ke Polsek Kubu guna dilakukan proses lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan Methamphetamine tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutupnya.
Sumber: Humas Polres Rohil
Komentar