Hukrim
Beranda / Hukrim / Sudomo Alias Domo (tersangka) diduga buat Laporan Palsu Ke Polisi, DPP TOPAN RI: Periksa Domo atas Laporan Palsu, Cabut Status Tersangka pada Korban!

Sudomo Alias Domo (tersangka) diduga buat Laporan Palsu Ke Polisi, DPP TOPAN RI: Periksa Domo atas Laporan Palsu, Cabut Status Tersangka pada Korban!

BAA, infozone – Hermanto alias Abeng yang merupakan korban Penganiayaan oleh pelaku Sudomo Alias Domo juga diseret menjadi tersangka oleh Kepolisian Sektor Kubu Res Rokan Hilir. Hermanto alias Abeng dilapor balik oleh Pelaku lantaran adanya memar dibagian kaki pelaku. Pelaku Sudomo Alias Domo membeberkan dimedia bahwa Hermanto alias Abeng juga turut menganiaya dirinya.

Terkait perihal Penganiayaan tersebut Tim Investigasi DPP TOPAN RI bersama wartawan mewawancarai Pemilik warung yang merupakan saksi bahwa saksi mengatakan Sudomo alias Domo datang menghampiri Hermanto alias Abeng (Korban) sembari bicara, tiba-tiba saksi melihat Hermanto alias Abeng (Korban) sudah tergeletak dilantai tanpa perlawanan. Kemudian saksi berusaha menenangkan dan menyuruh Sudomo alias Domo keluar dari Warung tersebut. Terlihat diwajah Abeng berlumuran darah dan lebam dibawah Kelopak matanya. Sempat pemilik warung menyuruh Hermanto alias Abeng (Korban) untuk berobat.

Lukman Nur Hakim mengatakan bisa ditarik kesimpulan, terjadinya Penganiayaan oleh pelaku Sudomo Alias Domo terhadap korban Hermanto alias Abeng murni Penganiayaan tanpa perlawanan. Namun, dari laporan Pelaku Sudomo alias Domo membuat Polsek Kubu Res Rokan Hilir turut menetapkan Korban sebagai tersangka. Lanjutnya, Bahwa penetapan Korban Hermanto alias Abeng sebagai tersangka adalah kekeliruan dan  diduga Pelaku Sudomo alias Domo telah membuat laporan palsu serta merekayasa kejadian yang sebenarnya ke Polsek Kubu.

“Bisa kita tarik kesimpulan, Penganiayaan terhadap korban Hermanto alias Abeng ini murni sebagaimana yang terjadi di warung barokah itu, kami sudah mewawancarai saksi bahwa korban tidak melawan, atau seperti yang disebutkan istilah duel, itu tidak ada. Akan tetapi Pelaku Sudomo alias Domo ini diduga membuat laporan palsu dan merekayasa kejadian, sehingga Polsek Kubu terpengaruh dan menyeret Korban menjadi tersangka”. Ungkapnya

Lukman Nur Hakim mengatakan, bahwa bukan perkara main-main dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena hal tersebut berbicara marwah, harga iri martabat dan hak asasi manusia. Menetapkan Hermanto alias Abeng Korban Penganiyaan sebagai tersangka merupakan kezaliman dan kriminalisasi. Pihaknya minta Kapolres Rokan Hilir untuk mencabut status Korban Penganiyaan yang dijadikan tersangka.

“Bukan hal yang main-main menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab manusia punya marwah, harga diri, martabat. Sekalipun seseorang itu susah, jangan bertindak semena-mena. Menetapkan Korban sebagai tersangka adalah kezaliman dan kriminalisasi. Kami minta Polres Rokan Hilir untuk mencabut status tersangka pada korban”. Pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *