SIDOARJO, Infozone.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik oplosan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang tersangka berinisial EPPS dan SO.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Wahyu Norman H., menjelaskan awalnya ada tujuh orang yang diamankan di lokasi.
“Petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong,” ujar Wahyu.
Selain tabung, polisi juga menyita 4 unit mobil, 53 selang regulator, 2 timbangan digital, dan satu kardus segel LPG.
Modusnya, isi tabung LPG 3 Kg bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non-subsidi. Praktik ini diduga sudah berjalan sejak Juni hingga Oktober 2026.
Rata-rata mereka mampu produksi 2.400 tabung ukuran 12 Kg dan 40 tabung ukuran 50 Kg per bulan. Hasil oplosan dijual ke wilayah Jawa Timur hingga NTB dan NTT.
Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.149.440.000 atau Rp2,1 miliar untuk 4 bulan.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan ini bagian komitmen Polri agar subsidi tepat sasaran.
“Gas LPG bersubsidi ini untuk masyarakat kurang mampu. Seharusnya tepat sasaran, tapi masih ada oknum yang menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi,” kata Irhamni.
Secara nasional, Bareskrim telah menangani 777 kasus serupa dengan 600 tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.
Sumber : Humas Polri go.id
Editor. : ZURFAMI







