Komisi II DPR Desak Cabut HGU Perusahaan Pembakar Lahan di Kalsel

JAKARTA, INFOZONE.CO.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendorong pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan. Ia juga meminta proses hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat terus dilanjutkan hingga berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy menanggapi langkah Polda Kalimantan Selatan yang telah memeriksa 12 korporasi terkait indikasi karhutla. Dari jumlah tersebut, empat korporasi dinyatakan masuk tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Karena itu saya mendorong sinergitas antara Polda Kalsel dengan Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja kami di Komisi II untuk cepat menindaklanjut hal ini,” kata Rifqinizamy dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Anggota DPR Dapil Kalsel I itu meminta Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel tidak ragu mengambil tindakan administratif berupa pencabutan HGU terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

“Kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Kalsel jangan segan-segan untuk kemudian melakukan tindakan administratif berupa pencabutan HGU dan nanti HGU yang telah dicabut. Mari kita rancang dengan baik untuk kita berikan kepada rakyat sebagai sumber penghidupan rakyat yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, apabila perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan dilakukan dengan sengaja, maka izin konsesi berupa HGU dapat dicabut.

“Jika satu perusahaan terbukti melakukan pembakaran terhadap lahannya lebih dari 50 persen dan itu dilakukan dengan cara sengaja maka kemudian izin konsensi berupa hak guna usahanya itu bisa dicabut dan kemudian tanahnya diambil kembali oleh negara untuk kemudian nanti bisa diberikan lagi konsensi baik kepada perusahaan ataupun diredistribusikan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas mitigasi, pencegahan, dan penanganan kebakaran juga dapat dikenai sanksi pencabutan HGU seluas lahan yang terbakar.

Selain sanksi administratif, Rifqinizamy mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Ia meminta penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.

“Kepada Polda Kalsel kami memberikan apresiasi serta terus mendorong agar proses penegakan hukum itu bisa terus dilanjutkan bukan hanya menetapkan tersangka tetapi juga sampai dengan mereka dipidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia berharap penegakan hukum dan sanksi yang kuat dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di kemudian hari.

 

—

Sumber: DPR RI

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *