KPK OTT 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Sita Rp5,47 Miliar dan Emas 133 Gram

JAKARTA, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (16/10/2026).

KPK menetapkan 5 orang tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka yakni BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga adik eks Kepala BNPB; RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; GPS selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER selaku pihak swasta.

Dana Siap Pakai (DSP) sendiri merupakan dana cadangan pemerintah yang masuk dalam struktur anggaran BNPB untuk penanganan darurat bencana sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

KPK mengungkap ada dua klaster kejahatan.

Pada klaster pertama, periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui penunjukan langsung. Sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan BMS dengan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE sebanyak 150,4 juta lembar senilai Rp30,98 miliar.

Pada klaster kedua terkait suap, RIC diduga meminta fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Periode Januari-September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima Rp2,38 miliar dari GER. GER juga diduga memberi uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.

Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas 192 gram dari penyedia pengadaan di BNPB.

Dari OTT ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp5,47 miliar dengan rincian uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000, 56 keping emas 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, dan aset kripto Rp1,10 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, i, dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 605 dan 606 KUHP baru.

 

Sumber : Siaran Pers KPK RI No: 57/HM.01.04/KPK/56/10/2026

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *