JAKARTA, INFOZONE – Wacana sistem pemilu baru mencuat di DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan adanya Dapil Nasional dalam RUU Pemilu.
Selama ini kita kenal 84 Dapil konvensional. Kalau usulan Golkar ini disetujui, akan ada Dapil ke-85 yaitu Dapil Nasional.
Apa itu Dapil Nasional?
Menurut Doli, ini adalah jatah kursi khusus yang diatur internal partai. Jadi kader partai yang sudah lama mengurus partai tapi kalah di dapil biasa, bisa tetap diangkat jadi anggota DPR lewat dapil nasional ini.
“Ini representasi kebijakan internal partai untuk menentukan siapa yang layak mewakili partai,” ujar Doli, Selasa (13/10/2026).
Kursi DPR Bakal Nambah 58 Kursi?
Ini yang paling heboh. Saat ini kursi DPR 580. Kalau Dapil Nasional diambil 10%, maka akan nambah 58 kursi baru.
Total DPR RI bisa jadi 638 anggota!
Cara isinya: caleg yang tidak terpilih di dapil konvensional, nanti bisa ditempatkan partai di dapil nasional.
Usulan ini masih dibahas di Panja RUU Pemilu. Partai Demokrat juga usul mirip namanya “national pool”, tapi hitungannya beda pakai sisa suara.
Doli menegaskan, sistem stembus accord (gabung sisa suara partai) tidak bisa digabung dengan sistem parliamentary threshold.
Sumber : Parlementeria







