MAKASSAR, INFOZONE – Ada yang janggal di Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026, sanak. Komisi X DPR RI membongkar fakta, ada 60.131 kursi atau 9,58 persen daya tampung Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak terisi!
Fakta ini terungkap saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (2/10/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut, dari puluhan ribu kursi kosong itu, sebanyak 17.816 calon mahasiswa sebenarnya sudah dinyatakan diterima, tapi memutuskan tidak melakukan registrasi ulang.
“Berdasarkan data SPMB tahun sebelumnya, terdapat sekitar 60.131 atau 9,58 persen daya tampung yang tidak terisi. Sebanyak 17.816 calon mahasiswa di antaranya dinyatakan diterima tetapi memutuskan tidak melakukan registrasi ulang,” ungkap Lalu Hadrian.
Diduga Gara-Gara UKT Mahal
Lalu Hadrian menegaskan, pemerintah harus menelusuri serius penyebab batalnya registrasi ini. Salah satu yang paling disorot adalah keterjangkauan biaya pendidikan, termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai masih memberatkan.
“Pemerintah harus betul-betul menelusuri calon mahasiswa yang batal registrasi ini. Jangan sampai ada anak bangsa yang gagal melanjutkan pendidikan tingginya hanya gara-gara kendala ekonomi,” tegasnya.
Komisi X juga mendorong evaluasi total, mulai dari mekanisme penetapan UKT, optimalisasi bantuan pendidikan, hingga penataan jadwal jalur mandiri PTN agar tidak mematikan PTS.
Kuliah Gratis 2027, PTS Bisa Megap-Megap?
Di sisi lain, Komisi X juga menyoroti rencana pemerintah menerapkan kuliah gratis di PTN mulai 2027. Kebijakan ini dinilai butuh hitungan matang.
Hitungan awal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyebut butuh anggaran Rp93,7 triliun untuk 2,83 juta mahasiswa. Padahal total mahasiswa PTN saat ini lebih dari 4,4 juta orang.
Komisi X DPR bahkan menghitung kebutuhan anggaran bisa membengkak hingga Rp150 triliun sampai Rp200 triliun jika UKT, Iuran Pengembangan Institut (IPI), dan biaya hidup mahasiswa kurang mampu digratiskan semua.
“Jika seluruh biaya UKT dan IPI digratiskan, kita juga harus pertanyakan bagaimana nasib PTN Badan Hukum (PTNBH) seperti Unhas yang menggantungkan pendapatannya dari sektor tersebut. Selain itu, bagaimana nasib PTS kalau tidak ditopang? PTS bisa ‘megap-megap’ jika tidak diberikan skema bantuan operasional yang setara,” tegas Lalu Hadrian.
Sebagai solusi, Komisi X mendorong skema kompensasi bagi PTS, salah satunya dengan pengalihan seluruh porsi KIP Kuliah ke PTS serta pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta.
Menurutnya, evaluasi SPMB dan rencana kuliah gratis harus dalam satu kerangka kebijakan yang memperhatikan akses, keterjangkauan, daya tampung, serta keberlanjutan PTN dan PTS.
Sumber : dprri go.id








