MALANG, INFOZONE – Aksi pencurian motor (curanmor) milik mahasiswa di Kabupaten Malang berakhir apes. Pelaku berinisial RS (29) diringkus polisi kurang dari 24 jam saat hendak menjual motor curian secara COD.
Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau pada Jumat (2/10/2026) malam.
Korban berinisial CP (24), seorang mahasiswa, sedang ngopi di sebuah cafe di Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kamis (1/10/2026) malam.
Korban memarkir Honda Vario putih miliknya di depan kafe dalam kondisi setang tidak dikunci. Kelalaian ini dimanfaatkan pelaku.
Rekaman CCTV merekam jelas, sekitar pukul 22.34 WIB, pelaku membawa kabur motor dengan cara didorong pakai kaki (distep) dalam kondisi mesin mati.
Korban baru sadar motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB saat mau pulang. Setelah cek CCTV, ia langsung lapor ke Polsek Dau Jumat dini hari pukul 01.30 WIB.
“Korban langsung mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang dalam kondisi mesin mati. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, Jumat (2/10/2026).
Polisi bergerak cepat. Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapat info ada rencana transaksi jual beli motor bodong yang ciri-cirinya identik dengan motor korban di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka (Unmer) Malang.
Tim langsung melakukan pengintaian dan menyergap RS di lokasi beserta motor curian tersebut.
“Petugas menindaklanjuti informasi transaksi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan yang diduga kuat milik korban,” jelas AKP Budiono.
Dari tangan RS, polisi menyita:
– 1 unit Honda Vario putih tahun 2020 Nopol BM-3509-BAA
– STNK, BPKB, dan kunci kontak
– Flashdisk berisi rekaman CCTV TKP
Saat ini RS sudah diserahkan ke Polsek Dau untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat selalu kunci stang dan pakai kunci ganda walau cuma ditinggal ngopi sebentar.
“Jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110,” pungkasnya.
Sumber: Tribratanews. jatim Polri go.id








