Beban PPPK Dialihkan ke Pusat, Komisi II DPR: Daerah Lebih Lega

JAKARTA, INFOZONE – Pengalihan beban fiskal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daerah ke pemerintah pusat dinilai akan memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai program strategis.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin atau Gus Khozin usai rapat kerja dengan Ombudsman RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Gus Khozin menjelaskan, pemerintah dan DPR telah membahas penataan sekitar 240 ribu lebih PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut direncanakan mulai Januari 2027 dengan batas waktu pelaksanaan hingga 2029.

Menurutnya, penataan ini tidak hanya soal status kepegawaian, tetapi juga pembagian beban pembiayaan antara pusat dan daerah. Dengan ditariknya beban fiskal PPPK ke pusat, daerah diharapkan memiliki anggaran lebih luas untuk kebutuhan prioritas.

“Dengan kemudian P3K ini ditarik beban fiskalnya ke pusat, pasti akan berkontribusi untuk memberikan ruang kepada daerah untuk bisa mengalokasikan ke program-program strategis lainnya yang ada di daerah,” ujar Gus Khozin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politisi Fraksi PKB itu mengatakan kebijakan ini penting di tengah penyesuaian transfer keuangan daerah. Intervensi pusat terhadap pembiayaan PPPK dinilai membantu daerah mengelola kapasitas fiskal lebih leluasa.

“Ini juga yang menjadi trigger awal, kenapa Presiden itu memberikan lampu hijau untuk kemudian pusat mengintervensi beban fiskal untuk P3K ini,” katanya.

Gus Khozin menilai kebijakan pembiayaan harus berjalan beriringan dengan penataan struktur ASN, mencakup kesejahteraan, kepastian hukum dan jenjang karier. Tidak ada lagi status honorer dan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

“Sudah tidak ada lagi istilah honorer, sudah tidak ada lagi P3K paruh waktu. Itu bagian integrasi bagaimana reformasi birokrasi kita dimulai dari penataan aparatur sipil negara,” tegasnya.

Adapun mekanisme teknis dan pembiayaan rinci masih akan dibahas bersama pemerintah. Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB.

“Detailing-nya seperti apa, kita tunggu nanti di Rapat Kerja Komisi II dengan MenPANRB untuk memastikan mekanisme dan teknis-teknis lainnya,” pungkasnya.

 

Sumber: http://dpr.go.id

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *