JAKARTA, INFOZONE – Kabar baik bagi dosen Ma’had Aly. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026 dengan besaran insentif Rp1.000.000 per bulan. Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk program ini, dengan jumlah penerima disesuaikan kuota dan ketersediaan anggaran.
Cara pengajuannya pun mudah. Dosen cukup mengakses laman https://sikap.kemenag.go.id, masuk dengan user dan password pendidik, klik pengajuan bantuan, pilih tahun 2026, upload dokumen, dan ajukan.
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” sambungnya.
Kemenag meminta para dosen yang memenuhi persyaratan untuk mencermati seluruh ketentuan dan memastikan data serta dokumen lengkap, benar, dan sesuai ketentuan.
Berikut 11 Syarat Penerima Insentif Dosen Ma’had Aly 2026:
1. Berstatus Dosen Non ASN yang ber-homebase pada Ma’had Aly dibuktikan SK Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly;
2. Membuat Surat Rekomendasi yang ditandatangani Mudir Ma’had Aly, bisa kolektif;
3. Membuat surat permohonan kepada Dirjen Pendidikan Islam yang ditandatangani pemohon;
4. Melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP;
5. Melampirkan ijazah terakhir;
6. Aktif mengajar dibuktikan surat tugas/SK dan lampirkan mata kuliah yang diampu;
7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan;
8. Tidak berstatus penerima Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Dosen/tunjangan sejenis dengan surat pernyataan bermaterai;
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah;
10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel/monograf/buku ber-ISBN, draf buku, atau artikel yang ter-submit di jurnal terakreditasi;
11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui SK pejabat pembuat komitmen yang disahkan kuasa pengguna anggaran.
Setelah masa pengajuan berakhir, proses verifikasi dan validasi akan dilaksanakan pada 9 hingga 16 Oktober 2026. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan 21 Oktober 2026 melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan aplikasi SIKAP.
“Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk,” tegas Basnang.
Informasi program ini telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi tertanggal 14 September 2026. Basnang sendiri dilantik sebagai Dirjen Pesantren pada 15 September 2026.
Kemenag meminta Kanwil Kemenag Provinsi meneruskan informasi ke seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing serta melakukan pendampingan.
Sumber: Kementerian Agama RI – http://kemenag.go.id – Rilis Nasional 22 September 2026 | Dirjen Pesantren Basnang Said








