JAKARTA, INFOZONE – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan proses cepat atau instan tanpa mengikuti prosedur resmi.
Masyarakat diminta mengurus SIM secara langsung dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Tawaran pembuatan SIM secara instan dengan imbalan tertentu berpotensi menjadi modus penipuan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, proses penerbitan SIM telah memiliki tahapan resmi yang terintegrasi dalam sistem.
Setiap SIM yang diterbitkan melalui prosedur resmi akan tercatat dalam sistem data kepemilikan SIM. Sebaliknya, SIM yang diperoleh melalui jalur tidak resmi berpotensi tidak tercatat sebagai dokumen yang sah.
Komarudin menegaskan, pemohon wajib hadir secara langsung saat mengajukan pembuatan SIM. Kehadiran pemohon merupakan bagian dari prosedur penerbitan surat izin mengemudi.
“Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” ungkapnya, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, masyarakat diminta waspada apabila menemukan pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM dengan meminta sejumlah uang dan menjanjikan proses tanpa perlu datang ke lokasi.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tutup Brigjen Pol. Komarudin.
Korlantas Polri juga terus mengevaluasi prosedur penerbitan SIM. Evaluasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan proses penerbitan SIM berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id








