Resmi Punya Kapal Induk, Inilah Spesifikasi ITS Giuseppe Garibaldi

JAKARTA, INFOZONE – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dalam hal ini Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto didampingi Wakil Panglima TNI, beserta Kepala Staf Angkatan resmi menyambut kedatangan kapal induk ringan ITS Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan oleh Pemerintah Italia kepada Indonesia.

Kapal induk ini telah bersandar di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (18/09) setelah sebelumnya memasuki perairan Indonesia melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I.

Bacaan Lainnya

Setelah bertolak dari Italia pada akhir Agustus 2026, dalam pelayarannya kapal ini telah melalui rute global strategis selama 25 hari dengan jarak tempuh 6.870 Nm melintasi Terusan Suez, Laut Merah dan Samudra Hindia. Sedangkan negara-negara yang disinggahi untuk pengisian ulang logistik, bahan bakar (refuelling), maupun layanan teknis yaitu Mesir, Arab Saudi dan Sri Lanka.

Adapun klasifikasi dari ITS Giuseppe Garibaldi ini yaitu memiliki panjang 180,2 meter, lebar 33,4 meter, draft 6,7 meter. dan berat 13.850 Ton. Dengan sistem pendorong yang terdiri dari Combined Gas Turbine and Gas Turbine (COGAG) dan 4 Turbin Gas General Electric/Avio LM2500, kapal ini menghasilkan daya 81.000 tenaga kuda dengan kecepatan maksimal 30 knot. Untuk jarak jelajahnya 7.000 mil laut pada kecepatan ekonomis 20 knot, dan kapasitas angkutnya sanggup membawa lebih dari 10-18 helikopter kelas menengah/berat, drone serta mengakomodasi hingga 830 personel gabungan.

Momen bersejarah ini menandai era baru kekuatan maritim Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, TNI Angkatan Laut resmi mengoperasikan kapal induk sebagai simbol proyeksi kekuatan dan diplomasi pertahanan.

 

Jalesveva Jayamahe!

 

Sumber: Akun Facebook TNI Angkatan Laut – Dispen AL / 18 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *