InfoZone, -Larantuka| Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/N.3.16/F.d.202/2026, pada Senin (29/6/2026).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, Emanuel Yuri, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Emanuel Yuri.
Adapun tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Putri Aswati Abdullah selaku Direktur CV Anisa sebagai penyedia barang dan jasa, Maria Falentino Madoraputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Fransiskus Wuring Basa yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.
Menurut Emanuel, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan instalasi pengelolaan air tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
“Total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp9,5 miliar,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru.
“Saat ini penyidik telah memeriksa 45 orang saksi. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.
Ketiga tersangka kini ditahan guna mempermudah proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar di wilayah Flores Timur dan diharapkan dapat menjadi peringatan agar pengelolaan proyek pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.









